Hasil Rapat Pleno Penetapan DPT KPU Kaur Terdapat 861 Pemilih Disabilitas

Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis Tony Kuswoyo S.Sos.M.AP memberikan keterangan pemilih disabilitas-Hendri-radarbengkulu
BACA JUGA:Yayasan Bina Insan Kamil Kaur Gelar Seminar Parenting
"Nanti disabilitas berkebutuhan khusus akan didatangi langsung oleh panitia KPPS dengan mendatangi rumahnya untuk menyalurkan hak suaranya," tuturnya.
Bagaimanpun penyandang disabilitas berhak menyampaikan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti. Karena, sudah ada aturan yang yang menentukan, sehingga bisa memilih calon pemimpin yang diharapakan masyarakat agar demokrasi berjalan dengan sebagaimana mestinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu