BKD Provinsi Bengkulu Buka Konsultasi untuk Seleksi PPPK, ini Persyaratan dan Tahapannya

BKD Provinsi Bengkulu Buka Konsultasi untuk Seleksi PPPK, ini Persyaratan dan Tahapannya

BKD Provinsi Bengkulu Buka Konsultasi untuk Seleksi PPPK, ini Persyaratan dan Tahapannya-Ist-

 

 

radarbengkuluonline.id - Pelamar Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK provinsi Bengkulu bisa berkonsultasi ke petugas.

Hal ini setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu membuka ruang konsultasi khusus untuk calon pelamar yang berminat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Langkah ini diambil guna memberikan pemahaman yang jelas kepada para pelamar.

Terutama honorer yang masih memiliki berbagai pertanyaan terkait proses seleksi yang saat ini tengah berlangsung.

BACA JUGA:Tunggu Saja, Sebentar Lagi Diadakan Pembukaan Seleksi PPPK di Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Info Terkini Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi PPPK Tahun 2024, Catat Tata Cara Daftar dan Syaratnya

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP menjelaskan, saat ini tahapan seleksi PPPK khusus di lingkungan Pemprov Bengkulu memasuki masa pendaftaran.

“Proses pendaftaran ini sangat penting. Dan kami memahami banyak calon pelamar yang merasa bingung dengan persyaratan dan mekanisme pendaftaran. Oleh karena itu, kami membuka ruang konsultasi untuk mempermudah mereka,” ujar Gunawan kepada RADAR BENGKULU, Kamis, 10 Oktober 2024.

Menurutnya, konsultasi ini ditujukan untuk menjawab keraguan calon pelamar terkait teknis pendaftaran hingga tahap seleksi. 

"Masih banyak yang bertanya mengenai proses seleksi ini. Terutama karena adanya dua gelombang pendaftaran yang ditentukan oleh pemerintah pusat."

Gunawan menjelaskan, pendaftaran seleksi PPPK dibagi menjadi dua gelombang.

Gelombang pertama ditujukan bagi honorer Prioritas Satu (P1) dan Tenaga Honorer Kategori Dua (THK-II). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: