Partai Golkar Tunjuk Sumardi Menjadi Ketua DPRD provinsi Bengkulu Hingga 2029

Partai Golkar Tunjuk Sumardi Menjadi Ketua DPRD provinsi Bengkulu Hingga 2029

Rapat Paripurna, Sumardi Resmi Jabat Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029-Ist-

4. Agus Riyadi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu.

Samsu menambahkan, berdasarkan peraturan DPRD Provinsi Bengkulu, calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna DPRD dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.

"Sesuai dengan usulan partai tersebut, kami sebagai pimpinan sementara mengusulkan peresmian pengangkatan calon pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur, agar diresmikan sebagai pimpinan definitif DPRD Provinsi Bengkulu masa jabatan 2024-2029," tuturnya.

Pengusulan penetapan calon pimpinan definitif DPRD Provinsi Bengkulu tersebut berdasarkan Surat Keputusan dari Dewan Pertimbangan Pusat (DPP) partai masing-masing.

Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, yang mewakili pemerintah Provinsi Bengkulu, menyampaikan ucapan selamat kepada unsur pimpinan dewan yang telah ditetapkan menjadi pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu masa jabatan 2024-2029.

Sekda Isnan berharap semoga dengan adanya pimpinan dewan yang telah definitif, mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan amanah serta selalu bersinergi dengan pemerintah daerah untuk pembangunan di Provinsi Bengkulu yang dicintai ini.

"Semoga unsur pimpinan bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, kompak, dan produktif, serta sejalan dan bersinergi dengan eksekutif dalam melaksanakan pembahasan legislasi di DPRD. Semua agenda pembahasan di DPRD antara legislatif dan eksekutif bisa berjalan lancar, dinamis, dan tepat waktu," demikian harap Sekda Isnan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: