Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Resmi Dikukuhkan

Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Resmi Dikukuhkan

DPRD Provinsi Bengkulu secara resmi mengukuhkan Ketua dan tiga Wakil Ketua (Waka) untuk masa jabatan 2024-2029 pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024-Windi-

radarbengkuluonlin.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu secara resmi mengukuhkan Ketua dan tiga Wakil Ketua (Waka) untuk masa jabatan 2024-2029 pada  hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024. Pelantikan ini menandai awal baru bagi DPRD Provinsi Bengkulu yang diharapkan dapat mempercepat berbagai pembahasan strategis demi kepentingan masyarakat.

 

 

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi dari Partai Golongan Karya (Golkar), resmi dilantik bersama tiga wakil ketua lainnya. Yakni Suprisman dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Wakil Ketua I, Sonti Bakara, SH dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai Wakil Ketua II, dan Agusriadi, SSi, M. Si dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua III.

 

 

Dalam pidatonya usai pengukuhan, Sumardi menegaskan komitmennya untuk segera mempercepat perampungan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). 

 

"Kami akan mempercepat pembahasan di DPRD Provinsi Bengkulu, terutama saat ini yang menjadi prioritas adalah AKD," ujarnya.

 

 

Setelah disumpah, Sumardi menyatakan bahwa dirinya dan para wakil ketua akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan amanah sesuai dengan sumpah yang telah diikrarkan. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: