Baznas Bengkulu Selatan Harapkan Guru Ikuti Undang - Undang Soal Zakat

Baznas Bengkulu Selatan Harapkan Guru Ikuti Undang - Undang Soal Zakat

Ketua BAZNAS Bengkulu Selatan, H Hartawan,MH-Fahmi-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Manna -  Zakat penghasilan dapat dibayarkan atas pendapatan rutin seperti gaji, honorarium,upah,dan jasa.Pendapatan tidak rutin juga dapat dikenakan zakat penghasilan.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BaznasBengkulu Selatan H Hartawan,MH menyampaikan aturannya sudah jelas didalam undang-undang yang mengatur pengelolaan zakat adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Zakat 2,5 persen merupakan zakat penghasilan atau zakat profesi yang wajib dibayarkan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan yang halal. 

BACA JUGA:Masih Dirawat, Polres Bengkulu Selatan Masih Selidiki Penyebab Kebakaran Mobil Agya

BACA JUGA:Ini Kronologi Tangki Modifikasi Mobil Terbakar di Bengkulu Selatan

 

"Artinya, nisab zakat penghasilan adalah 85 gram emas per tahun.Intinya, kami sudah lakukan sosialisasi kepada seluruh guru untuk membayarkan zakatnya.Apalagi zakat merupakan suatu kewajiban. Kalaupun mereka tidak mau itu terserah mereka,"papar Hartawan diruangnnya Jumat (18/10).

Apalagi,penyaluran zakat ini baru berhenti sejak tiga bulan terakhir ini.Pihaknya merasa tidak semua guru seperti itu,mungkin masih ada yang mau memberikan zakatnya.Apalagi terkait zakat sudah ada ketentuannya yang mana zakat penghasilan itu harus dikeluarkan dengan penghasilan dalam satu bulannya setidaknya  Rp 3.500.000,-.

BACA JUGA:Ini Pesan Pjs Bupati Bengkulu Selatan Saat Rapat Koordinasi Soal MPP

BACA JUGA:Mall Pelayanan Publik Bengkulu Selatan Mulai Aktif Melaksanakan Pelayanan 14 Oktober 2024

 

Tetapi kalau penghasilannya hanya mencapai Rp 2.000.000,- diimbau untuk membayar infaq, shadaqah saja.Yang jelas, Baznas akan mengelola dengan baik zakat yang diberikan. Pihaknya juga tidak akan memaksa ASN daerah ataupun guru. Tinggal bagaimana lagi hati dari seluruh pegawai yang ada, mau atau tidak.

"Karena kami sebagai aparatur pembantu daerah,hanya menjalankan tugas. Kalau ada zakat yang diberikan, maka akan kami salurkan kepada yang membutuhkan. Karena, zakat yang diberikan itu, uang yang diberikan akan dikembalikan kepada masyarakat lainya. Itulah tugas kami dalam melayani umat,"pungkas Hartawan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu