2 Mahasiswa Asal Sumatera Utara dan Barang Bukti 2,1 Kg Ganja Asal Medan Diamankan
BNNP Bengkulu Tangkap Dua Mahasiswa Pengedar Ganja Asal Sumatera Utara, BB 2 Kg Ganja Dari Medan-Windi-
Setelah mengidentifikasi penerima paket, tim Brantas BNNP segera menuju lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal kedua pelaku. Berbekal informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan kos-kosan yang dimaksud dan melakukan penggerebekan. Di sana, tim menemukan FR dan MC sedang berada dalam satu kamar.
Dalam penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu paket ganja ukuran sedang, sebuah timbangan 2 kilogram, dan satu timbangan digital. Alat-alat tersebut diduga digunakan oleh kedua pelaku untuk menimbang dan membagi ganja dalam ukuran yang lebih kecil sebelum dijual kembali.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa kedua mahasiswa ini mengaku baru pertama kali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Mereka mengaku membeli ganja dari seseorang yang baru dikenal di Medan dengan harga sekitar Rp 6 juta. Awalnya, ganja tersebut mereka beli untuk konsumsi pribadi, tetapi tingginya permintaan dari sesama mahasiswa membuat mereka tergoda untuk mulai berjualan. Menurut pengakuan tersangka, mereka menjual ganja dalam paket kecil dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu per paket.
"Pengakuan awalnya mereka membeli untuk stok sendiri, namun karena banyak yang ingin membeli, mereka mulai memberanikan diri untuk menjualnya dalam paket kecil," jelas Kombes Pol Muhammad Suhanda.
Rencana barang haram ini akan menjadi sasaran utama mereka adalah kalangan mahasiswa dan masyarakat umum yang sudah mengenal mereka.
Atas tindakan yang mereka lakukan, kedua pelaku kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Ini merupakan peringatan bagi siapa saja, khususnya generasi muda, agar tidak tergoda atau coba-coba terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Sanksinya sangat berat, tidak hanya merusak masa depan mereka tetapi juga dapat menciptakan dampak sosial yang buruk bagi lingkungan sekitarnya," tegas Kombes Muhammad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: