UMP Bengkulu Naik 6,5 Persen, DPRD Provinsi siap kawal Realisasi kenaikan UMP
UMP Bengkulu Naik 6,5 Persen, DPRD Provinsi siap kawal Realisasi kenaikan UMP-Ist-
Radar Bengkulu – Tahun 2025 membawa kabar baik bagi pekerja di Bengkulu. Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu resmi naik 6,5 persen, menyamai persentase kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kenaikan ini diharapkan menjadi angin segar bagi pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah.
Penetapan UMP Bengkulu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. E. H. Rosjonsyah, pada 11 Desember 2024.
BACA JUGA:KPK Masih Geledah OPD di Provinsi Bengkulu, Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Gubernur
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Siapkan Kotak Pengaduan Karyawan yang Terima Gaji Dibawah UMP
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifuddin, M.Si, menjelaskan bahwa UMP Bengkulu kini menjadi Rp 2.670.039.
"Nilai kenaikan UMP sebesar Rp 162.960 dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 2.507.079. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024," ujar Syarifuddin.
Kenaikan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga harapan. Syarifuddin menegaskan, kenaikan UMP ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya beli mereka. Dengan daya beli yang meningkat, roda ekonomi Bengkulu pun diyakini akan berputar lebih cepat.
"Dampaknya akan terasa pada pertumbuhan ekonomi daerah. Tahun ini, kenaikan UMP cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp 50.000. Ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja," tambah Syarifuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: