Kasus Asusila Terhadap Anak, Keluarga dan Korban Jangan Takut Melapor

Kasus Asusila Terhadap Anak, Keluarga dan Korban Jangan Takut Melapor

Kasus Asusila Terhadap Anak, Keluarga dan Korban Jangan Takut Melapor -poto ilustrasi-

"Kejahatan asusila terhadap anak harus distop. Pelakunya mesti dihukum. Kalau tidak, berpotensi ada korban lain," tegas Vivi. 

 

Kemudian, lanjut Vivi, kalau pihak keluarga korban asusila anak melapor, pihak UPTD PPPA bisa melakukan pendampingan atau konseling psikologi. Kalau korban tidak ditangani, bisa berimbas terhadap prilaku anak dikemudian. Bahkan bisa menjadi pelaku kejahatan asusila anak. 

 

"Anak korban asusila harus didampingi. Jangan dibiarkan begitu saja," paparnya. 

 

Dinas P2KBP3A, sambung Vivi, memiliki sumber daya manusia (SDM) 1 orang Psikolog untuk melakukan pendampingan. Jika traumatik korban terbilang berat, dinas juga sudah menjalin kerjasama dengan Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Indonesia Wilayah Bengkulu. 

 

"Makanya penting kejahatan asusila terhadap anak dilaporkan. Bukan saja soal menghukum pelaku. Tapi juga demi kepentingan masa depan korban," pungkas Vivi. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: