Kasus Asusila Terhadap Anak, Keluarga dan Korban Jangan Takut Melapor

Kasus Asusila Terhadap Anak, Keluarga dan Korban Jangan Takut Melapor

Kasus Asusila Terhadap Anak, Keluarga dan Korban Jangan Takut Melapor -poto ilustrasi-

 

radarbengkuluonline.id - Jumlah kasus asusila anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Kabupaten Mukomuko sepanjang 2024 tercatat sebanyak 13 orang. Hal ini diungkapkan Kabid  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas P2KBP3A Mukomuko, Vivi Nofriani. 

Vivi menyebutkan, 12 anak dari total 13 anak berhadapan dengan hukum, merupakan korban. Dan sebagain besar korban dari kejahatan asusila terhadap anak. Baru sepekan masuk tahun 2025, sudah ada 1 kasus asusila yang korbanya anak-anak. 

BACA JUGA:Ini Sebab Pengerjaan Proyek Pembangunan Kantor Gubernur Bengkulu Didenda

BACA JUGA:Respon DPRD Provinsi Bengkulu Tentang Pendangkalan Alur Pulau Baai

"Jumlah anak berhadapan dengan hukum pada tahun 2024 lalu masih cukup tinggi. Ada 13 orang anak. 12 adalah korban. 1 orang sebagai pelaku," ungkap Vivi didampingi Kepala UPTD PPPA, Lola, S.STP. 

"Jenis kejahatan yang melibatkan anak ini, beragam, ada perkelahian, pencurian, banyak korban asusila," imbuhnya. 

Pihak Dinas mengimbau, khusus asusila terhadap anak, agar keluarga dan korban tidak takut melapor ke pihak penegak hukum. Pelaku asusila terhadap anak mesti diputus dengan cara dihukum. 

Vivi mengatakan, pihaknya masih mendapat informasi tindakan asusila terhadap anak diselesaikan secara perdamaian keluarga. Tindakan tersebut tidak tepat. Apalagi kejahatan asusila yang terbilang menyimpang. 

 

"Seperti pedofil, itu seperti penyakit. Kalau pelaku dibiarkan bisa banyak anak-anak yang menjadi korban," ujar Vivi. 

 

Oleh sebab itu, ia berharap, jangan ada pihak yang mendorong kejahatan asusila terhadap anak diselesaikan perdamaian tanpa ada proses hukum. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: