BKN Beri Kesempatan untuk Non ASN Segera Daftar Seleksi PPPK Tahap ke 2, Jangan Sampai Menyesal

BKN Beri Kesempatan untuk Non ASN Segera Daftar Seleksi PPPK Tahap ke 2, Jangan Sampai Menyesal

BKN Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, Kesempatan Terakhir bagi Non-ASN-Poto ilustrasi-

 

Radar Bengkulu – Kabar baik datang untuk pegawai Non-ASN yang bermimpi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan dan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, memperpanjang waktu pendaftaran seleksi PPPK Tahap II hingga 20 Januari 2025.

Ini menjadi perpanjangan ketiga yang diberikan, memberikan ruang lebih bagi para pelamar untuk memanfaatkan peluang ini.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 di Provinsi Bengkulu Membludak

BACA JUGA:Proses Evaluasi THL di 42 OPD Pemprov Bengkulu Harus Transparan dan Profesional

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (Kabid PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan tidak ada pegawai Non-ASN yang terdata dalam Pangkalan Database BKN kehilangan kesempatan emas ini.

"Kami baru menerima surat edarannya tadi malam. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa masa pendaftaran seleksi PPPK diperpanjang mulai tanggal 16 hingga 20 Januari 2025," ungkap Sri saat ditemui, Kamis (16/1).

 

Sri menjelaskan, perpanjangan waktu ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ingin membuka peluang seluas-luasnya bagi pegawai Non-ASN agar dapat diangkat menjadi PPPK.

Namun, ia juga memberikan peringatan keras bagi mereka yang belum mendaftar. Jika kesempatan ini terlewat, mereka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.

 

“Kami tekankan kepada semua Non-ASN yang sudah terdata di database untuk segera mendaftar. Jika tidak, status prioritas mereka akan hilang dan peluang ini tak akan datang lagi,” ujar Sri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: