Dalam Rumah Kontrakan Warga Grebek PNS KPU dan Pemkab Mukomuko, Gawat Bisa Dipecat dan Dipidana
Dalam Rumah Kontrakan Warga Grebek PNS KPU dan Pemkab Mukomuko, Gawat Bisa Dipecat-Seno-
RADAR BENGKULU - Sabtu malam atau malam Minggu, 18 Januari 2025 masyarakat Kelurahan Bandar Ratu dan Ujung Padang, Kota Mukomuko dihebohkan dengan peristiwa penggerebekan oknum pegawai negeri sipil (PNS) KPU Mukomuko berinisial Nv bersama seorang PNS Pemkab Mukomuko berinisial Ve yang diduga sedang berzina di sebuah rumah kontrakan.
Yang melakukan penggerebekan adalah Ni yang tidak lain istri sah dari oknum pejabat KPU Mukomuko tersebut. Kemudian kegaduhan di kontrakan Jl. Pulai Berantai belakang Gedung DPRD Mukomuko mengundang warga berdatangan.
Jika terbukti benar telah melakukan perselingkuhan dan berbuat zina maka kedua oknum PNS tersebut bisa dikenakan sanksi pemecatan. Tidak hanya itu keduanya juga bisa dipidana berdasarkan hukum perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Digerebek, Diminta Mundur, hingga Didemo, Akhirnya April Dipecat Sebagai Kades Air Berau
BACA JUGA:8 Muda Mudi Lagi Bobok Bareng Digerebek Warga, Sudah Meresahkan, Ada Pil Samcodin dan Lem Aibon
Kronologi Penggerebekan PNS KPU dan PNS Pemkab Mukomuko
Data terhimpun sekitar pukul 21.00 WIB terjadi kegaduhan di rumah yang ditempati/dikontrak oleh PNS KPU Mukomuko berinisial Nv. Rupanya istri sahnya bersama kedua anaknya sedang memergoki Nv besama wanita lain yakni Ve yang juga seorang PNS.
Pemuda Bandar Ratu, Weri Tri Kusumaria turut menyaksikan penggerebekan tersebut. Kepada wartawan ia menuturkan, mulanya yang melakukan penggerebekan adalah istri sah dari Nv.
"Kalau yang menggerebek itu istrinya (Istri Nv) bersama kedua anaknya. Kami datang setelah penggerebekan dan ada keributan," ungkap Weri.
Kemudian terduga pasangan haram itu digelandang ke rumah pemuka adat untuk dilakukan sidang adat mempertanggungjawabkan perbuatan tidak senonoh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: