Saksi Dugaan Korupsi Gedung PA Mukomuko Bedomisili di Luar Daerah, Sering Mangkir Pemeriksaan

Saksi Dugaan Korupsi Gedung PA Mukomuko Bedomisili di Luar Daerah, Sering Mangkir Pemeriksaan

Saksi Dugaan Korupsi Gedung PA Mukomuko Bedomisili di Luar Daerah, Sering Mangkir Pemeriksaan -Seno-

Perlu diketahui, para saksi yang akan dipanggil ini, sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil, tapi tidak pernah datang memenuhi panggil. 

 

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko juga menerangkan, penanganan perkara gedung PA Mukomuko butuh waktu. Sebab, para pihak yang terlibat dalam perkara ini tidak berdomisili di Kabupaten Mukomuko.

 

"Rata-rata mereka itu domisilinya di luar Kabupaten Mukomuko, bahkan ada yang antar pulau. Namun begitu, kami pastikan untuk perkara tersebut Kejari Mukomuko akan terus diperos," jelasnya. 

 

Perlu diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko sudah berstatus penyidikan, bersamaan momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Desember 2023 lalu. 

 

Ini setelah penyidik meyakini, pembangunan gedung PA Mukomuko dengan total nilai Rp 20 miliar rupiah tersebut diindikasi mengarah ke dugaan penyimpangan dan merugikan keuangan negara. 

 

Sebagaimana diketahui pula pembangunan gedung PA Mukomuko tersebut direncanakan tiga tahap. Tahap pertama dimulai pada 22 Agustus sampai dengan 19 Desember tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar, dan setelah dinyatakan rampung dan sudah dilakukan pembayaran.

 

Selanjutnya dilaksanakan pembangunan tahap dua pada tahun 2023 dengan total anggaran Rp 13,5 miliar yang ditargetkan awal Agustus persentase pekerjaan harus diangka 100 persen, agar dapat memasuki pembangunan tahap ketiga. 

 

Namun berdasarkan hasil perhitungan oleh pihak PA Mukomuko, pekerjaan belum sampai ditahap 100 persen, sehingga pada 24 Agustus dilakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana pembangunan PT Lematang Sukses Mandiri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: