Hakim Nilai Kasus Rohidin Mersyah Merupakan Kasus Suap

Hakim Nilai Kasus Rohidin Merupakan Kasus Suap-Windi-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id - Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Rabu, 7 Mei 2025, kembali menggelar sidang lanjutan atas terdakwa mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Sekretaris daerah non aktif Isnan Fajri dan mantan ajudan Gubernur, Evriansyah.
Ketiganya sebelumnya didakwa Kasus pemerasan dan gratifikasi, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
BACA JUGA:5 Hakim Siap Gerak Sidang Eks Gubernur Rohidin Dkk Hari ini Senin 21 April
Dalam sidang dengan agenda meminta keterangan tujuh saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK RI tersebut, Ketua Majelis Hakim Paisol menilai kalau kasus tersebut merupakan masuk kategori kasus suap untuk menyelamatkan jabatan.
Pada saat sidang Paisol mengingatkan para saksi atas tindakan menyerahkan uang tersebut, menurutnya, penyerahan yang masuk dalam kategori suap dalam jabatan. Pasalnya, para saksi memberikan keterangan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan untuk mempertahankan jabatan.
"Makanya saya bilang jangan dipilih - pilih yang harus menjadi terdakwa disini. Ini sudah menyerahkan duit itu masuk kategori suap dalam jabatan," kata Paisol.
Untuk diketahui, tujuh orang saksi tersebut adalah pejabat eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang tergabung dalam tim pemenangan Rohidin Mersyah di wilayah Kaur.
BACA JUGA:Nama Istri Rohidin Mersyah Masuk Daftar Calon Kuat Ketua Golkar Bengkulu
Ketujuh pejabat itu adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Meri Sasdi, Kepala BKAD, Haryadi, Kepala Dinas Koperasi, Karmawanto, Asisten Administrasi Umum, Nandar Munadi, Staf Ahli Pemerintahan, Sisardi, Staf Ahli SDM, Zahirman Aidi dan Kadispora, Ika Joni Ikhwan.
Saat mencecar ke 7 saksi, Pasiol merasa geram lantaran dinilai melanggar aturan sebagai seorang ASN yang dilarang terlibat politik. Bahkan hakim melontarkan istilah Pilkada di Bengkulu itu pesta demokrasi atau pesta ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: