Bawa Durian ke Rumah Artis, Mobil Berpendingin Bengkulu Selatan Ditarik KKP RI

Bawa Durian ke Rumah Artis, Mobil Berpendingin Bengkulu Selatan Ditarik KKP RI

Kadis Perikanan Bengkulu Selatan, Santono, M.Pd menandatangani berita acara terkait penarikan mobil berpendingin oleh Bidang Logistik KKP RI-Fahmi-

 

 

MANNA, RADARBENGKULUONLINE.COM -  Mobil berpendingan Bengkulu Selatan ditarik oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Karena, mobil itu digunakan  membawa buah durian ke rumah artis ibukota, Nagita Slavina, istri Raffi Ahmad. Ini dilakukan karena tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Selatan Santono, M. Pd saat dihubungi RADARBENGKULUONLINE.COM membenarkan hal ini. Ia menyampaikan KKP RI menyalurkan bantuan mobil berpendingin tersebut ke Koperasi Mutiara Selatan, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna. 


Inilah mobil berpendingin Bengkulu Selatan yang ditarik KKP RI-Fahmi-

"Karena kejadian ini sudah terjadi kedua kali, terpaksa dilakukan sanksi tegas. Yaitu, dengan menarik mobil tersebut. Kejadian pertama, pihak Koperasi Mutiara Selatan wajib menyampaikan video setiap melakukan perjalanan. Kejadian pertama, itu diberikan peringatan saja. " ungkap Santono di ruangannya Jumat (16/09). 

BACA JUGA:Pabrik CPO di Mukomuko Belum Patuhi Harga TBS Ketetapan Provinsi

Tidak jera dari kesalahan yang pertama, pihak Mutiara Selatan tertangkap kembali di daerah Bintaro. Setelah diperiksa, ternyata masih saja membawa buah durian yang akhirnya membuat pihak KKP melakukan rapat serta turun kembali ke Bengkulu Selatan. 

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (63)

 


Inilah surat keterangan dari Koperasi Mutiara Selatan-Fahmi-

 

Pihaknya beranggapan pihak Mutiara Selatan tidak layak menggunakan mobil berpendingin tersebut. Akhirnya bersama DKP pihak kementerian melakukan pemeriksaan kelengkapan surat - surat serta ditandatangani serta penandatanganan berita acara penarikan mobil tersebut. 

"Saat ini mobil tersebut serahkan ke DKP Provinsi. Selanjutnya terserah pihak mereka. DKP Provinsi bisa memberikan mobil tersebut kepada pihak yang layak menggunakan sesuai dengan peruntukannya, "pungkas Santono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: