Sementara itu, Kuasa Hukum MF yakni Ana Tasia Pasie, mengatakan pihaknya tidak akan melakukan tes DNA. Pasalnya pihaknya meminta agar adanya pembuktian dugaan pemerkosaan yang dilaporkan tersebut.
Ana juga meminta agar Polda Bengkulu mempercepat penyidikan dalam perkara ini karena kliennya tidak melakukan pemerkosaan sesuai dari laporan sebelumnya.
"Kita menutup untuk melaksanakan tes DNA, karena ini terkait laporan pemerkosaan. Oleh karena itu maka kami masih menunggu apakah ada dugaan pemerkosaannya. Buktikan saja dahulu, karena sudah masuk 3 bulan dalam proses perkara ini," ujarnya.
Ana juga mengatakan, selain tercemar nama baik, kliennya juga didatangi oleh keluarga terlapor Ir ke pihak sekolah. Maupun nantinya proses hukum masih berjalan, pihak kliennya juga membuka peluang perdamaian. Hingga kliennya saat ini kerap terganggu.