Kasus Dugaan Persetubuhan, Kuasa Hukum Minta Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Persetubuhan, Kuasa Hukum Minta Segera Tetapkan Tersangka

Ana Tasia Pasie, SH selaku Kuasa Hukum Mf (17) memenuhi panggilan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu-Ronal-

RADARBENGKULUONLINE.COM - Ana Tasia Pasie, SH selaku Kuasa Hukum Mf (17) yang melaporkan dugaan persetubuhan anak memenuhi pemanggilan dari penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, Rabu (15/2).

 

 

 

 

 

 

Kedatangan Ana ini masih terkait adanya pemeriksaan terhadap beberapa saksi atas laporan nya ke Polda Bengkulu.

 

BACA JUGA:Ditetapkan Jadi Tersangka Asusila, Oknum Polisi Ajukan Praperadilan

 

Dimana dari klien nya ini, diduga telah menjadi korban atas persetubuhan anak terhadap terlapor berinisial Io (21) yang merupakan mantan ART.

BACA JUGA:Kapolda: Tidak Tebang Pilih, Mobil Oknum Polisi Yang Terjaring Balap Liar Ditindak Tegas

 

Kedatangannya juga terkait menghadiri saksi atas soal surat dengan perihal rekomendasi dari Komite Sekolah yang ditujukan kepada Kepala SMA 2 Kota Bengkulu tertanggal 4 Januari 2023, diketahui bahwa isi pokok surat itu adalah meminta pihak sekolah memberikan tindakan tegas terhadap MF sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Perlu Ditiru, Mahasiswi UIN FAS Bengkulu Ini Manfaatkan Waktu Luang untuk Cari Uang

 

"Kita menghadirkan saksi sebagai pelapor terhadap ketua komite di SMA klien kita," terangnya.

 

Dari laporan itu, dirinya melaporkan Achmad Tarmizi Gumay selaku Ketua Komite Sekolah kliennya dengan dugaan pencemaran nama baik. 

 

Ana juga mengatakan, pihaknya meminta agar perkara laporan dari Io pun dihentikan atas dugaan pemerkosaan.

 

Karena hingga saat ini tidak memenuhi unsur pidana hukum yang ada.

 

 

"Kita datang kesini,  terkait pemanggilan saksi dan menghadirkan saksi dari komite. Selain itu kita mempertanyakan terkait kasus di Unit PPA. Kita ingin menanyakan kedepan bagaimana, selain itu kalau tidak ada unsur pemerkosaan agar menghentikan perkara ini. Karena ada unsur keterangan ahli dan dokter, kalau tidak terpenuhi maka segerlah dihentikan," terang Ana.

Selain itu, Ana juga membeberkan bahwa untuk perkara persetubuhan yang dilaporkan oleh klien nya itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Ana juga meminta agar dalam perkara persetubuhan anak klien nya ini, agar penyidik segera menetapkan tersangka.

"Untuk kasus persetubuhan dibawah umur ini sudah masuk ke penyidikan. Ditetapkan tersangka ini, masih kami tanyakan. Karena dari kata penyidik sedang dalam proses," tambahnya.

Untuk tes DNA, hingga saat ini belum ada pemberitahuan ke pihak klien nya.

 

"Soal tes DNA ini hak penyidik, namun hingga saat ini belum ada surat ke kita. Selain itu DNA ini untuk apa, karena unsur persetubuhan dan pemerkosaan sudah jelas dalam undang undang, unsur pemerkosaan seperti apa dan persetubuhan seperti apa. Hingga saat ini belum ada untuk pemeriksaan DNA ini," lanjutnya.

Diakhir wawancara, Ana juga meminta agar perkara ini tidak diikut campurkan dengan isu bahkan intervensi dari luar.

 

"Kalau memang dilakukan harus DNA, untuk kepentingan maka akan kita lakukan. Namun untuk klien kami ini sedang terguncang karena ulah beberapa oknum tadi, sehingga klien kita sulit untuk dimintai keterangan. Maka kami, meminta agar perkara ini mari kita kawal bersama," tandasnya.  

 

 

 

 

 


Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah IO mengubungi pengacara kondang Hotman Paris untuk meminta perlindungan ataupun keadilan pada aparat penegak hukum terkait perkara asusila yang tengah dihadapinya.

 

Dalam perkara ini, IO diduga menjadi korban tindak asusila atau pemerkosaan yang dilakukan oleh anak mantan majikannya saat IO tengah bekerja sebagai ART pada Juni lalu.

 

 
Kemudian pada Desember 2022, IO didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan anak mantan majikannya berinisial MF  ke Polda Bengkulu. 

 

Dengan tuduhan dugaan pemerkosaan, yang diketahui akibat dari perbuatan itu  IO mengandung bayi sudah selama 6 bulan pada beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: