Kapolda: Tidak Tebang Pilih, Mobil Oknum Polisi Yang Terjaring Balap Liar Ditindak Tegas

Kapolda: Tidak Tebang Pilih,  Mobil Oknum Polisi Yang Terjaring Balap Liar Ditindak Tegas


Inilah suasana saat Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya mengunjungi Mapolresta Bengkulu Rabu (15/2)-Ronal-

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Ratusan kendaraan ditilang jajaran Ditlantas Polda dan Satlantas Polresta Bengkulu, diantaranya ada pelanggaran knalpot brong,  tidak memiliki TNKB. 

 

 

 

Ada  52 kendaraan roda empat yang diamankan dan dikenakan sanksi tilang konvensional karena menggunakan knalpot brong hingga karena beraksi kebut-kebutan.

 

 

 

Menariknya, ditemukan  2 kendaraan roda empat Brio berwarna biru dengan nopol BD 1880 Aw dan bewarna putih dengan nopol BD 1162 EG yang dimiliki oknum anggota.  

BACA JUGA:Perlu Ditiru, Mahasiswi UIN FAS Bengkulu Ini Manfaatkan Waktu Luang untuk Cari Uang

BACA JUGA:Sosialisasi FOLU NET SIK 2030 Tidak Melibatkan Partisipasi Publik

 

 

 

Hal ini menjadi temuan ketika Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya mengunjungi Mapolresta Bengkulu Rabu (15/2). 

 

 

 

Bahkan dari pantaun awak media ini, anggota Satlantas menghidupkan mesin dengan membunyikan suara gas knalpot brong. 

 

 

 

Mengenai hal ini, Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Armed Wijaya mewarning oknum anggota yang melakukan pelanggaran dengan memasang knalpot racing pada kendaraan pribadinya.

BACA JUGA:Tahun 2023 ini, Pengangkatan PTT Kesehatan Ditiadakan, Ini Alasannya

BACA JUGA:40 Persen Masyarakat Bengkulu Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, 60 Persen Lagi Masih Ditunggu Samsat

 

 

 

Dia menegaskan tidak tebang pilih untuk memberikan sanksi kepada pelanggar lalu lintas.

 

 

 

Termasuk juga kepada oknum anggota Polri yang terjaring operasi akan dikenakan sanksi yang sama dengan pelanggar lainnya. 

 

 

 

"Kita temukan knalpot racing yang dimiliki oknum anggota, saya sudah perintahkan ke Kabid Propram untuk tindak tegas," ujarnya. 

BACA JUGA:45 Perusahaan Ikut Lelang Paket Proyek Pembangunan Jembatan Layang DDTS Rp 90 Miliar

BACA JUGA:Tepat, Setahun Sebelum Pemilu KPU RI Luncurkan Kirab Pemilu 2024

 

 

 

Selain itu, untuk sanksi yang diberikan akan diserahkan ke Bidpropam Polda Bengkulu. 

 

 

 

Dia juga berharap anggota lain tidak melakukan kesalahan yang sama, karena ia  tidak akan tebang pilih dalam penanganan hukum.

 

 

 

"Harus diberikan sanksi, ada kode etik disiplin, nanti akan dilakukan penilaian, agar ada efek jera, ini harus menjadi perhatian agar tidak diulangi lagi," demikian Kapolda.

BACA JUGA:Iuran Dana BPJS Kesehatan dari Desa dan Kelurahan Belum Terpantau

BACA JUGA:Ini Dia Penyebab Kemiskinan di Seluma

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: