Ditetapkan Jadi Tersangka Asusila, Oknum Polisi Ajukan Praperadilan

Ditetapkan Jadi Tersangka Asusila,  Oknum Polisi Ajukan Praperadilan

Pengacara oknum Polisi yang ditetapkan sebagai tersangka akan ajukan Praperadilan-Ronal-

RADARBENGKULUONLINE.COM - Ditetapkan sebagai tersangka asusila, oknum anggota Polri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Rabu (15/2).

 

 

 

 

Tersangka  berinisial RJA  mengajukan pra peradilan dengan 6 tergugat antara lain, Kapolda Bengkulu, Direktur Reskrimum.

BACA JUGA:Global Islamic Finance Summit 2023, Komitmen Kuat BSI Dorong Kemajuan Ekonomi Syariah Indonesia


Pengajuan pra peradilan bermula dari orangtua korban melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan terlapor oknum polisi.

BACA JUGA: Warga Tagih Janji Jalan Mulus, Kawal Musrenbang Hingga Paripurna DPRD
Namun kemudian antara kedua belah pihak sepakat menikahkan tersangka dengan korban dan keduanya pun menikah pada 6 September 2022 lalu.  

 

BACA JUGA:Kapolda: Tidak Tebang Pilih, Mobil Oknum Polisi Yang Terjaring Balap Liar Ditindak Tegas

 


"Jadi yang laki-laki masih ikatan dinas, sedangkan yang wanita masih dibawah umur, guna menutupi hal-hal sosial kemudian terjadilah pernikahan sirih pada tanggal 6 September 2022, tapi pada tanggal 16 September 2022, keluarga korban ini melapor lagi ke Polda atas persetubuhan anak dibawah umur, kami tanyakan ke ahli pernikahan sirih itu sah secara agama Islam, sedangkan secara hukum nasional itu turunan atau kompilasinya dari hukum agama," kata Komaruddin, SH.MH kuasa hukum tersangka.

 



Komaruddin mengungkapkan, saat ini korban kategorinya sudah dewasa.

 

 

Menurut ahli, apabila terjadi perceraian kategori sudah dewasa, namun dalam pelaporan pihak wanita itu persetubuhan anak dibawah umur.

 

"Yang jadi catatan kami, sudah dinikahkan menjadi anak terus sudah dewasa kenapa masih diperlakukan ditetapkan tersangka dalam hal persetubuhan dibawah umur ini yang kita meminta keadilan ke Pengadilan," jelas Komaruddin.  


Komaruddin mengungkapkan, pihaknya fokus pada proses penetapan tersangkanya, karena menurutnya korban sudah dewasa.

 

Pada sidang awal pra peradilan dihadirkan juga pihak yang menyaksikan pernikahan.

 

"Jadi yang menikahkan orangtua dari korban itu sendiri yang disaksikan imam. Kami juga meminta pendapat ahli, termohonnya dalam pra peradilan secara umumnya Kapolda, termohon satu Direktur Reskrimum, kemudian Wadir Reskrimum, Kasubdit, Panit serta para penyidik, totalnya ada enam termohon," terangnya  Komaruddin menambahkan, sidang akan dilanjutkan besok, Kamis (16/2/2023) dengan menghadirkan saksi dari termohon.  


Sementara, Dr H. Sirman Dahwal SH Ahli Fakultas Hukum UNIB menjelaskan, menurut konsep islam, pernikahan dibawah umur itu sah, sedangkan untuk secara hukum Undang-undang harus ada syarat formal dan materil serta syarat-syarat lainnya sesuai Undang-undang pernikahan.

 

"Nah dalam perkara ini dilaporkan lagi sama ibu korban, dalam hal ini bagaimana perjanjian sebelumnya dan tadi diminta pendapat mengenai pernikahannya," terang Sirman.  

Diketahui sebelumnya, oknum polisi tersebut dilaporkan mencabuli korban sebanyak 4 kali.

 

Aksi pertama dilakukan di rumah orang tua tersangka pada, Desember 2021 lalu. Perbuatan  itu diulangi lagi hingga 4 kali di salah satu hotel di Kota Bengkulu.

 


Namun aksi oknum polisi ini sendiri baru diketahui pada 14 Agustus 2022 lalu. Saat itu, korban mengaku kepada orangtuanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: