Dalam pengembangan kasus ini ternyata pelaku juga membayar atas tindakan tercela terhadap korban sebesar 40 ribu rupiah hingga 500 ribu rupiah.
Mirisnya lagi, para pelaku melancarkan aksinya ada yang 16 kali, 8 kali hingga 2 kali ditempat berbeda.
Panca Darmawan salah satu pengacara dari kedua terdakwa yang juga menyandang status difabel ini sangat menyayangkan tuntutan jaksa.
Dikarenakan salah satu kliennya saat ini, masih menjalani pendidikan kuliah yang nantinya dapat membantu sesama rekan sebagai penerjemaah dan perantara saat usai lulus kuliah nanti.
"Saya anggap tidak adil, karena seharusnya terlepas dari aturan hukum yang ada. Kita harus meninjau dari sisi psikologi dan ilmu lain. Karena dua tersangka dari empat orang ini difabel, kalau yang normal tidak masalah. Tetapi yang disayangkan salah satunya ada mahasiswa keluar dari SLB. Karena ini menjadi cikal bakal penerjamahaan atau perantara dari komunitas mereka. Kalau begini bisa tertutup kembali," ujarnya.
Panca menambahkan, dari jaksa penuntut umum pun tidak memberikan pendampingan dari pihak psikolog.