Belasan Kali Setubuhi Pelajar Tunarungu, Empat Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara, Pengacara Keberatan

Selasa 07-02-2023,20:41 WIB
Reporter : Ronal
Editor : lay

 

Empat Terdakwa ini diamankan jajaran Polresta Bengkulu tepatnya pada bulan September tahun 2022 lalu. 

 

Modusnya, korban dirudapaksa di salah satu rumah kosong yang berada di Kelurahan Bajak Kota Bengkulu.

 

 

Hal ini terungkap ketika korban yang merupakan tunarungu, berani menceritakan yang dialaminya kepada pihak keluarga dan pihak keluarga melaporkan ke pihak kepolisian.

 

 

 

Akibat perbuatannya keempat tersangka, disangkakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. 

Kategori :