Terutama lagi para terdakwa dikenakan denda 1 miliar rupiah apabila tidak memenuhi maka ditambah kurungan subsider selama 6 bulan penjara.
Atas hal ini, pihaknya akan melakukan pledoi atau pembelaan pada persidangan lanjutan.
"Dalam pemeriksaan tidak ada psikolog, seharusnya ada dihadirikan oleh psikolog dari jaksa penuntut umum agar jelas mengetahui kondisi dari pelaku ini. Jelasnya kami kecewa, dituntut sembilan tahun dan kena denda satu miliar rupiah bahkan ada subsider enam bulan. Ini sangat tidak adil kalau menurut saya. Kita akan lakukan pledoi, nanti akan kami sampaikan ke majelis hakim," tutupnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Kota Bengkulu Riki Musriza, SH mmengatakan tuntutan itu sudah sesuai dari pertimbangan hukum pihaknya.
Untuk permasalahan tidak adanya psikolog, menurut riki para terdakwa memiliki hak yang nantinya disampaikan pada persidangan pledoi atau pembelaan.
."Ya masing masing dikenakan pidana sembilan tahun penjara, dengan denda sebesar 1 miliar rupiah apabila tidak dibayar maka ditambahkan pidana selama 6 bulan. Mereka ini melakukan secara bersamaan, maka ini yang menjadi alasan penuntut umum untuk menjatuhkan penjara yang masing masing sama (hukuman.red). Itu hak dari terdakwa, kalau ada kekurangan silahkan sampaikan pada pledoi. Kami serahkan ke majelis hakim hukuman dari para terdakwa ini," tukasnya.