Belasan Kali Setubuhi Pelajar Tunarungu, Empat Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara, Pengacara Keberatan

Selasa 07-02-2023,20:41 WIB
Reporter : Ronal
Editor : lay

RADARBENGKULUONLINE.COM - Empat terdakwa yakni LU (48), AG (38), MU (47) dan MY (21) warga Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, dituntut selama 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Selasa (7/2) di Pengadilan Negeri Bengkulu.

 

 

 

Ke empat terdakwa ini dituntut karena telah melakukan rudapaksa terhadap pelajar perempuan yang masih berusia 17 tahun.

 

 

 

 

 

Perkara ditangani Unit PPA Polresta Bengkulu ini, terjadi pada awal tahun januari 2022 lalu.

 

Dalam aksinya para pelaku mengancam untuk menyebarkan video syur, sehingga korban pun menuruti dari salah satu perkataan pelaku.

 

 

Kategori :