BENTENG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Pasca naiknya proses hukum ke penyidikan, Kejari Benteng akhirnya resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Pematang Tiga, Kecamatan Pematang Tiga inisial SN (51) yang terjerat dalam dugaan kasus hukum korupsi dana desa.
BACA JUGA: Dispora Seluma Ajukan Proposal Pembangunan Pariwisata Lubuk Resam ke BI Menggunakan rompi pink, tersangka SN dengan tangan diborgol langsung digiring dari kantor Kejari Benteng menuju tahanan Polres Benteng, Senin (10/4). BACA JUGA:April 2023, Rp 181 M Lebih Uang Beredar di Desa Provinsi Bengkulu "SN dititip diruang tahanan Polres Benteng selama 20 hari kedepan," ungkap Kajari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH didampingi Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar,SH,MH. BACA JUGA: Gubernur Rohidin Dukung Basarnas Dalam Pencarian Bocah Tenggelam di Pantai Panjang Dijelaskan, pasca naiknya status penyidikan secepatnya berkas SN akan dinaikkan ke pengadilan. Ia menjelaskan, SN diduga menggelapkan dana desa. Korupsi itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 268 juta. BACA JUGA:Agar Mudik Lebaran Nyaman, PUPR Kebut Perbaikan Jalan Lintas Masyarakat kemudian melaporkan dugaan korupsi dana desa itu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam dugaan rasuah tersebut. BACA JUGA:H - 7 Lebaran 2023 Ongkos Bus dan Travel Naik 10 - 20 Persen, Termahal Bengkulu - Solo "Sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan dana Desa juga telah disita dan diperiksa oleh Kejari Benteng," katanya. Sementara itu, tersangka SN dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. SN diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Dari hasil pemeriksaan, SN mengaku uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk digandakan, lokasinya di Lampung. Benar atau tidaknya informasi yang disampaikan tersangka SN nanti akan kami buktikan di persidangan," pungkasnya. BACA JUGA:Sukses, Kades Amir Hamzah Salurkan BLT Untuk 53 KPMDititip di Polres, Mantan Kades Pematang Tiga Ngaku Uang Korupsi Dipakai Untuk Digandakan
Senin 10-04-2023,19:33 WIB
Reporter : Agus
Editor : Yar Azza
Tags : #sn dititip diruang tahanan polres benteng selama 20 hari
#resmi menahan
#mantan kepala desa (kades) pematang tiga
#kejari benteng
#kajari benteng
#inisial sn
#dugaan kasus hukum korupsi dana desa
#dr. firman halawa
Kategori :
Terkait
Rabu 13-11-2024,13:07 WIB
Ini Pesan Kajati Bengkulu Saat Sampaikan Program 100 Hari Presiden Prabowo di Bengkulu Tengah
Jumat 08-11-2024,08:50 WIB
Belum Ditahan, Kejari Benteng Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Perumahan
Kamis 26-10-2023,19:20 WIB
4 Tsk Kembalikan Seluruh Kerugian Negara, Kejari Benteng Berhasil Selamatkan Uang Negara
Senin 23-10-2023,18:01 WIB
Kerugian Negara Kasus Korupsi RDTR di Kabupaten Benteng Terus Berkurang
Senin 10-04-2023,19:33 WIB
Dititip di Polres, Mantan Kades Pematang Tiga Ngaku Uang Korupsi Dipakai Untuk Digandakan
Terpopuler
Minggu 13-04-2025,13:19 WIB
Alur Pulau Baai Makin Dangkal, Pelindo Target Keruk 1.500 Kubik Pasir Per Hari
Minggu 13-04-2025,20:52 WIB
Bentrok Soal Sawit PT SIL Bengkulu, Ahli Hukum Kepolisian Dr Hirwansyah: Tindakan Polres BU Sudah Tepat
Senin 14-04-2025,00:05 WIB
Bupati Seluma Imbau Kepala OPD Proaktif Berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat
Minggu 13-04-2025,19:37 WIB
Petani Kopi Bengkulu Tak Boleh Merugi Lagi, Gubernur Helmi Siapkan Langkah Strategis
Minggu 13-04-2025,19:35 WIB
Kejutan, Negara Prancis Siap Akui Negara Palestina dalam Konferensi PBB Bulan Juni 2025
Terkini
Senin 14-04-2025,03:00 WIB
Pemkot Bengkulu Wujudkan Pantai Panjang Terang Benderang
Senin 14-04-2025,02:00 WIB
Sabtu dan Minggu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu Tetap Buka
Senin 14-04-2025,01:00 WIB
Kampung Batik Jadi Tempat Wisata Literasi Murid MIN 1 Bengkulu Tengah
Senin 14-04-2025,00:05 WIB
Bupati Seluma Imbau Kepala OPD Proaktif Berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat
Minggu 13-04-2025,20:52 WIB