Dua Pemuda Seginim, Diduga Jual Samcodin, Usai Penyidikan, Diserahkan ke Kejari Manna

Jumat 01-09-2023,16:24 WIB
Reporter : Wawan/rls
Editor : Yar Azza

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Sat Resnarkoba  Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu Rabu (30/8) menyerahkan  dua pemuda tersangka dugaan Tindak Pidana  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan berikut barang bukti 1.100  butir pil Samcodin dan barang bukti lainnya ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Manna, Bengkulu Selatan kemarin.

BACA JUGA:Gagal Nanjak Tebing Rambutan Kaur, Dua Truk Tronton Masuk Jurang

 

Dua Pemuda itu adalah penduduk Kecamatan Seginim , Bengkulu Selatan. Yakni BM (23), warga Desa Pajar Bulan  dan DA ( 21) warga Dusun Tengah Bulan. Setelah disidik, Ia diduga telah menjual Samcodin kepada masyarakat.

BACA JUGA:TSK Dugaan Korupsi Dana BOK UPTD Puskesmas Pasar Ikan Cabut Gugatan, Hakim Reswan: Perkara Selesai

 

Acara serah terima itu dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh  Briptu Allfine Habiku bersama dengan Bripda Iwan G, Bripda Hairul f ,Bripda A. Hafiz dan Bripda Wilpriandi ke Jaksa Penuntut Umum, Lutiarti ,S.H.

BACA JUGA:Gusnan Mulyadi: Atasi Masalah Narkoba, Perlu Dukungan Semua Pihak

 

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Resrim Iptu Sukamto  SH,M.Si menyampaikan, proses penyidikan perkara itu telah dinyatakan lengkap  dan penyidik  melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.

BACA JUGA:Modifikasi Alat Tangkap, Pemkab Mukomuko Upayakan Nelayan Bisa Gunakan Pukat Harimau

 

“Poses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti,” sampainya. 

BACA JUGA:Inilah Indikator Taubat Yang Diterima Allah Swt

Dengan telah usai proses penyidikan perkaranya dan telah diserahkan tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.(*)

Kategori :