RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu Rabu (30/8) menyerahkan dua pemuda tersangka dugaan Tindak Pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan berikut barang bukti 1.100 butir pil Samcodin dan barang bukti lainnya ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Manna, Bengkulu Selatan kemarin.
BACA JUGA:Gagal Nanjak Tebing Rambutan Kaur, Dua Truk Tronton Masuk Jurang
Dua Pemuda itu adalah penduduk Kecamatan Seginim , Bengkulu Selatan. Yakni BM (23), warga Desa Pajar Bulan dan DA ( 21) warga Dusun Tengah Bulan. Setelah disidik, Ia diduga telah menjual Samcodin kepada masyarakat.
BACA JUGA:TSK Dugaan Korupsi Dana BOK UPTD Puskesmas Pasar Ikan Cabut Gugatan, Hakim Reswan: Perkara Selesai
Acara serah terima itu dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Briptu Allfine Habiku bersama dengan Bripda Iwan G, Bripda Hairul f ,Bripda A. Hafiz dan Bripda Wilpriandi ke Jaksa Penuntut Umum, Lutiarti ,S.H.
BACA JUGA:Gusnan Mulyadi: Atasi Masalah Narkoba, Perlu Dukungan Semua Pihak
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Resrim Iptu Sukamto SH,M.Si menyampaikan, proses penyidikan perkara itu telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.
BACA JUGA:Modifikasi Alat Tangkap, Pemkab Mukomuko Upayakan Nelayan Bisa Gunakan Pukat Harimau
“Poses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti,” sampainya.
BACA JUGA:Inilah Indikator Taubat Yang Diterima Allah Swt
Dengan telah usai proses penyidikan perkaranya dan telah diserahkan tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.(*)