Pembangunan Kolam Retensi untuk Atasi Banjir di Kota Bengkulu Diserahkan ke Kementerian PUPR RI

Rabu 22-05-2024,06:44 WIB
Reporter : Windi
Editor : Syariah muhammadin

RADAR BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengumumkan bahwa pembangunan kawasan pengendali banjir berupa kolam retensi di Kota Bengkulu akan diserahkan ke Kementerian PUPR RI. 

Pembangunan kolam retensi di Bengkulu ini sangat penting demi mencegah banjir di Kota Bengkulu.

Maka diharapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera VII akan segera melanjutkan proyek ini.

BACA JUGA:Ikut Penjaringan Calon Kepala Daerah, Ruslan Mantan ASN Mukomuko Bukan Orang Sembarangan

BACA JUGA:PUPR Mukomuko Minta Gubernur Hibahkan Jembatan Milik Pemprov Bengkulu yang Terbengkalai

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si, menjelaskan bahwa Pemprov Bengkulu telah menyelesaikan tahap penetapan lokasi untuk pembangunan kolam retensi tersebut.

"Pembangunan kolam retensi untuk urusan Pemda sudah selesai. Pemda hanya sebatas persiapan sampai ke penetapan lokasinya dan itu sudah menjadi ranahnya pemda. 

Terkait pembayaran ganti rugi dan sebagainya itu sudah di BPN, bukan lagi ranahnya pemda," ujar Khairil pada Selasa, 21 Mei 2024.

BACA JUGA:Performa dan Harga Nissan Skyline GT-R R34! Mobil Sport JDM yang Menggemparkan Dunia Otomotif

BACA JUGA:Honda Jazz RS 2024 is Back Dengan Fitur Terbaru yang Mengesankan, Simak Detailnya

Khairil juga menyebutkan bahwa anggaran pembangunan kolam retensi ini akan diakomodir oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui kementerian terkait.

"Penganggarannya melalui Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai VII," tambahnya.

BACA JUGA:Sesepuh Pondok Suguh Bersuara, Berharap Perkebunan PT. DDP Tetap Ada: Investasi Membantu Masyarakat

Proyek pembangunan kawasan pengendali banjir ini telah lama dinantikan oleh masyarakat Kota Bengkulu.

Setiap tahunnya, Kota Bengkulu kerap dilanda banjir yang mengakibatkan kerugian materi dan mengganggu aktivitas warga.

Kategori :