Terutama jika ada indikasi bahwa bantuan tersebut dijadikan alat untuk mempengaruhi dukungan politik.
Bawaslu Provinsi Bengkulu juga menekankan bahwa pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menjaga integritas Pemilihan Gubernur 2024 ini.”
Saat ini Bawaslu masih menunggu laporan resmi dari masyarakat atau pihak terkait sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.
Faham Syah mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah.
Terutama yang melibatkan mahasiswa penerima KIP.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi. Kami sangat terbuka terhadap laporan dan akan memastikan semua proses berjalan sesuai aturan,” tuturnya.