"Nanti disabilitas berkebutuhan khusus akan didatangi langsung oleh panitia KPPS dengan mendatangi rumahnya untuk menyalurkan hak suaranya," tuturnya.
Bagaimanpun penyandang disabilitas berhak menyampaikan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti. Karena, sudah ada aturan yang yang menentukan, sehingga bisa memilih calon pemimpin yang diharapakan masyarakat agar demokrasi berjalan dengan sebagaimana mestinya.