Menghadapi hal ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu menyarankan agar kedua belah pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian
"Yang bisa memutuskan siapa yang benar, apakah masyarakat dengan tuntutannya, atau perusahaan dengan perizinan yang dimiliki, adalah jalur hukum. Pengadilan yang akan menilai mana yang sah dan mana yang tidak," kata Denni.
Ia berharap bahwa dengan langkah hukum, persoalan ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan memberikan kejelasan bagi kedua belah pihak. Namun, Denni juga menekankan bahwa solusi terbaik adalah jika masyarakat dapat ikut serta dalam mengelola hasil perkebunan tersebut, sehingga tercipta kondisi saling menguntungkan.
“Kita juga masih mengharapkan kerjasama mereka yang difasilitas oleh pemerintah kabupaten untuk mendapatkan hasil saling menguntungkan,” ujarnya.
Seperti diketahui, konflik agraria di wilayah Bengkulu kerap kali muncul dalam berbagai bentuk. Mulai dari masalah perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), tumpang tindih kepemilikan lahan, hingga persoalan lahan plasma yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat setempat.