Dalam kasus sengketa dengan PT Bima Bumi Sejahtera (BBS) di Mukomuko, misalnya, melibatkan 45 petani yang mengklaim bahwa lahan mereka telah masuk dalam area HGU milik perusahaan. Para petani ini menuntut kejelasan dari pihak perusahaan maupun BPN terkait hak atas lahan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.
Pemprov Bengkulu berharap bahwa dengan penyelesaian yang tepat, masyarakat yang terdampak dapat memperoleh hak-hak mereka secara adil, dan perusahaan tetap dapat menjalankan operasionalnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan diharapkan dapat menciptakan solusi yang tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan.
Namun sangat disayangkan pihak Kepala BPN Provinsi Bengkulu saat diminta konfirmasi tidak bersedia memberikan terangan. (Wij)