radarbengkuluonline.id - Dalam rangka menciptakan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang bersih dan demokratis, pengawasan terhadap praktik money politik menjadi fokus utama di masa tenang yang dilakukan Bawaslu Mukomuko.
Masa tenang, yang berlangsung selama empat hari sebelum hari pemungutan suara, merupakan waktu kritis dimana semua kegiatan kampanye dilarang, sehingga menjadi momen penting untuk memastikan bahwa tidak ada praktik curang yang merusak integritas Pilkada.
BACA JUGA:Yandri Susanto Menteri Desa RI Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Kampanyekan Paslon Gubernur Bengkulu
Bawaslu Mukomuko telah mengintensifkan upaya pengawasan dengan membentuk tim yang tersebar di berbagai daerah. Tim ini bertugas untuk memantau potensi pelanggaran, termasuk penyaluran uang atau barang kepada pemilih dengan imbalan suara.
Selain itu, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan, melalui pelaporan jika menemukan indikasi money politik.
"Tentu di masa tenang ini, kami mengajak seluruh masyarakat turut mengawasi tindakan money politik yang mungkin saja terjadi di masa tenang," ajak Keta Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo.
Bawaslu Mukomuko menegaskan bahwa tindakan money politik akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku jika dikemudian hari ditemukan. Penegakan hukum terhadap pelanggaran money politik diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh tawaran yang merugikan demokrasi. Edukasi mengenai bahaya money politik juga menjadi bagian dari upaya pengawasan, dengan harapan pemilih dapat mengambil keputusan yang bijak dan berdasarkan pada visi serta misi calon, bukan karena iming-iming materi.