Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sebagai negara hukum, semua tindakan penyelenggara negara harus berdasar pada hukum dan tunduk pada putusan lembaga peradilan. Salah satunya Mahkamah Konstitusi (MK). MK memegang peranan penting sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) dengan kewenangan memutus perkara yang hasil putusannya bersifat final dan mengikat.
Namun dalam praktiknya terdapat persoalan, ketika lembaga negara tidak melaksanakan atau bahkan melanggar putusan MK. Kajian ini akan membahas dasar hukum serta konsekuensi dari tindakan tersebut. Dasar Hukum UUD 1945 Pasal 24C ayat (1), Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. UU No. 8 Tahun 2011 Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat." (Pasal 10 ayat (1))
BACA JUGA:Cek Titik Strategis, Satgas Preventif Polres Bengkulu Selatan Laksanakan Patroli
Prinsip Negara Hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945) Negara Indonesia adalah negara hukum.Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 menegaskan sifat final dan mengikat serta keharusan pelaksanaan putusan MK oleh semua pihak.Putusan Mahkamah Konstitusi no: 105/PUU-XIV/2016, semua orang wajib mematuhinya (maksudnya Putusan MK) Apabila terdapat pihak yang tidak mematuhinya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat dipersoalkan secara hukum, baik pidana, perdata maupun administrasi.
Analisis Konsekuensi
Beberapa konsekuensi penting yang bersifat hukum tata negara, politik, dan etik yang terjadi akibat pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi yaitu Konsekuensi Konstitusional mengabaikan putusan MK berarti melanggar konstitusi.
Tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pembangkangan konstitusional (constitutional disobedience). Konsekuensi Hukum Tata Negara
Keputusan atau kebijakan lembaga negara yang bertentangan dengan putusan MK menjadi cacat hukum. Dapat memicu sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kembali diajukan ke MK.
Konsekuensi Politik
Lembaga negara atau pejabat yang bersangkutan dapat kehilangan legitimasi di hadapan publik.Tekanan politik dari DPR, partai politik, lembaga pengawasan, serta masyarakat sipil dapat meningkat.Konsekuensi Etik dan Moral.
Pelanggaran terhadap putusan MK mencederai etika penyelenggaraan negara.
Pejabat terkait dapat dikenakan sanksi etik oleh lembaga internal. Seperti Majelis Kehormatan, atau organisasi profesi bila relevan.