Saat Dengar Pendapat, OKP Ungkap Dugaan Anggaran Tidak Wajar KPU di DPRD Bengkulu Selatan

Selasa 15-04-2025,12:19 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Azmaliar Zaros

 

Delegitimasi dan Konsekuensi Politik

Selain aspek hukum, mengabaikan putusan MK akan menjatuhkan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Ini bisa memicu gelombang protes, delegitimasi hasil pemilu, bahkan pemakzulan atau permintaan pemberhentian melalui mekanisme politik.

 

Potensi Impeachment

Jika pelanggaran dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden, maka dapat menjadi dasar bagi DPR untuk memproses pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi adalah wujud nyata dari penghormatan terhadap supremasi konstitusi dan prinsip negara hukum. Setiap lembaga negara wajib tunduk dan patuh terhadap putusan MK demi menjaga ketertiban hukum, legitimasi pemerintahan, dan kepercayaan publik terhadap sistem ketatanegaraan. Keengganan atau pembangkangan terhadap putusan MK bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai demokrasi dan integritas negara hukum Indonesia. KPU sebagai lembaga Negara yang setiap langkah dan Putusannya harus berdasarkan hukum sudah seharusnyal tidak boleh mengabaikan putusan MK, karena bukan hanya soal etika atau administrasi, tetapi bisa berdampak pada aspek hukum, politik, hingga pidana. Putusan MK adalah final dan wajib dilaksanakan.


Ketua Pemuda Muhammadiyah Bengkulu Selatan, Apdian Utama, S.E , OKP, anggota dewan foto bersama saat menyampaikan adanya dugaan anggaran tidak wajar di KPU Bengkulu Selatan-Fahmi-radarbengkulu

Ketua Pemuda Muhammadiyah Bengkulu Selatan Apdian Utama S.E  meminta DPRD Bengkulu Selatan merekomendasikan/meminta BPK agar melakukan audit investigasi terhadap dana hibah sebesar Rp 25 Miliar di KPU Bengkulu Selatan. Ada dugaan ketidakwajaran anggaran.

 

"Dari informasi yang kita dapat, misalnya anggaran launching Pilkada yang infonya mencapai 700 juta, anggaran launching tersebut  diduga tidak wajar dan melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan KPU RI. Yang mana infonya KPU menetapkan pagu anggaran launching maksimal 300 juta, tapi kenapa anggaran melebihi 300 juta,"ungkap Apdian saat hearing bersama DPR diruang rapat DPRD Bengkulu Selatan, Senin (14/04).

 

Selanjutnya anggaran pengundian Nomor Urut juga ada indikasi anggaran yang tidak wajar. Infonya anggaran pengundian nomor urut mencapai 300 juta. Anggaran tersebut  diduga tidak wajar, karena acara pengundian cuman satu jam, dua jam dan hanya digelar di halaman kantor KPU masa anggarannya mencapai 300 juta, sangat tidak wajar.

 

"Untuk itu kami dari OKP Bengkulu Selatan meminta BPK lakukan audit investigasi anggaran tidak wajar di KPU Bengkulu Selatan,agar nantinya semua anggaran yang ada di KPU sesuai dengan peruntukannya dan tidak terkesan dipaksakan,"jelas Apdian.

Kategori :