RADAR BENGKULU – Provinsi Bengkulu bersiap membentengi diri dari ancaman korupsi. Pemerintah Provinsi (Pemprov), DPRD, dan aparat penegak hukum sepakat merapatkan barisan. Targetnya jelas: mencegah dan memberantas praktik korupsi. Terutama di delapan sektor rawan.
Langkah ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (3/6/2025).
Rakor ini menjadi tindak lanjut langsung dari pertemuan Gubernur Bengkulu bersama pimpinan DPRD dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 20 Mei lalu.
Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar seremonial.
“Ini adalah panggilan aksi. Kita ingin memperkuat sinergitas dan kolaborasi antar-lembaga dalam menangkal dan memberantas korupsi,” ujar Heru.
Heru membeberkan, ada delapan sektor atau area yang dinilai paling rentan terhadap praktik korupsi. Penilaian ini mengacu pada arahan dari Satgas Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK Wilayah I.
BACA JUGA:Tambang Emas di Kabupaten Seluma oleh PT Energi Swadinamika Muda Memantik Kontroversi
“Ada delapan titik rawan: mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan oleh APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, hingga optimalisasi pajak daerah.”
Ia menambahkan, Pemprov Bengkulu saat ini sudah mulai bergerak. Salah satu buktinya adalah pembentukan Satuan Tugas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagai langkah konkrit mempersempit celah kebocoran pendapatan.
“Satgas PAD ini akan bekerja menutup celah kebocoran dan meningkatkan penerimaan daerah. Ini langkah nyata, bukan hanya retorika.”