Eks Dirut PT RSM Divonis 2 Tahun 2 Bulan, Tak Dibebani Uang Pengganti
Eks Dirut PT RSM Divonis 2 Tahun 2 Bulan, Tak Dibebani Uang Pengganti-Ist-
RADAR BENGKULU — Mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), Drs H. Sony Adnan, S.H., divonis 2 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pertambangan. Selain pidana penjara, Sony Adnan dijatuhi denda Rp2 miliar subsidair 290 hari kurungan.
Posisi Sony Adnan juga berbeda karena dirinya merupakan saksi mahkota sekaligus Justice Collaborator dalam perkara tersebut.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Sony Adnan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Usai persidangan, Muhamad Emir Mifta, S.H., bersama tim kuasa hukum Sony Adnan, menyatakan pihaknya masih akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan untuk mempelajari dan mempertimbangkan sikap hukum terhadap putusan tersebut.
Namun, di balik vonis tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat satu hal penting yang patut menjadi perhatian, yakni Sony Adnan tidak dibebani pidana pembayaran uang pengganti.
Menurut kuasa hukum, tidak adanya kewajiban membayar uang pengganti menjadi bagian penting untuk melihat posisi Sony Adnan dalam perkara tersebut. Sebab, uang pengganti pada prinsipnya berkaitan dengan kerugian atau hasil tindak pidana yang dinikmati atau diperoleh terdakwa.
Dengan demikian, tim pembela menegaskan sejak awal bahwa Sony Adnan bukan pihak yang menikmati hasil dari aktivitas pertambangan sebagaimana konstruksi yang mereka persoalkan dalam persidangan.
Tim kuasa hukum sebelumnya menyampaikan bahwa Sony tidak berada pada posisi yang merancang maupun mengendalikan aspek keuangan dan hasil eksploitasi pertambangan.
Dalam pembelaannya, Emir Mifta juga pernah menegaskan bahwa Sony Adnan justru diajak oleh pihak asing dan tidak terlibat dalam perencanaan maupun pengelolaan keuangan perusahaan serta tidak memperoleh keuntungan pribadi dari aktivitas tersebut.
#Pihak Asing Dinilai Perlu Dimintai Pertanggungjawaban
Karena itu, tim kuasa hukum berpandangan bahwa pengungkapan perkara PT RSM seharusnya tidak berhenti pada posisi Sony Adnan sebagai terdakwa.
Sebelumnya, dalam rangkaian persidangan, muncul nama sejumlah pihak asing yang disebut memiliki keterkaitan dengan pengaturan, struktur maupun operasional aktivitas pertambangan. Di antaranya Michael Goodart, serta sejumlah nama lain seperti Mr Jim, Harold, Wilfred dan Daniel/Danil Madre.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
