Banner disway

Ancam Keselamatan, WALHI Desak Gubernur Bengkulu Tolak Rekomendasi Izin Tambang Emas Bukit Sanggul

Ancam Keselamatan, WALHI Desak Gubernur Bengkulu Tolak Rekomendasi Izin  Tambang Emas Bukit Sanggul

Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan -Windi Junius-radarbengkulu

BACA JUGA:Cara Berbakti Kepada Ayah dan Ibu yang Sudah Meninggal

 

Dampak sosial-ekonomi juga menghantui warga. Banyak masyarakat di sekitar Bukit Sanggul menggantungkan hidup dari hasil kebun dan ladang yang berada di pinggiran hutan. Dengan hadirnya tambang, lahan produktif berpotensi hilang. Bahkan, Dodi menyebutkan bahwa secara administratif, sejumlah desa bisa hilang karena belum memiliki peta desa yang definitif.

“Ini bukan hanya tentang tambang. Tapi eksistensi desa, masyarakat adat, dan mata pencaharian ribuan warga juga ikut terancam,” tegasnya.

BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Laksanakan Pemilihan Kepala SMA/SMK Secara Terbuka dan Transparan

 

Ironisnya, penolakan yang sudah berlangsung sejak 2017 tak menggoyahkan laju legalitas tambang. Pada 25 Mei 2023 lalu, Kementerian LHK menerbitkan SK Nomor 533/MenLHK/Setjen/PLA.2/5/2023 yang menurunkan status kawasan hutan lindung menjadi Hutan Produksi seluas 19.223,73 hektare. 

Tak lama berselang, PT ESDMu mendapat IUP Operasi Produksi dari Kementerian ESDM dengan SK 91202066526110014, berlaku hingga 2045.

BACA JUGA:Bapenda Provinsi Bengkulu Klaim Masyarakat Makin Patuh Bayar Pajak

 

Fakta ini memicu dugaan. WALHI menduga ada praktik penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi SDA dalam penerbitan izin. Laporan pun sudah mereka layangkan ke Kejaksaan Agung RI pada Februari 2025.

“Kami menduga ada pelanggaran hukum dalam proses izin tambang ini, baik di level daerah maupun pusat. Proses ini kami kawal ketat,” ungkap Dodi.

BACA JUGA: Ribuan Kasus ISPA Muncul, 4 Wilayah di Provinsi Bengkulu Masih Aman

 

Dodi menyampaikan, saat ini proses masih berada di tangan Gubernur Bengkulu. Izin operasi belum dapat berjalan tanpa PPKH dari gubernur, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021. Maka, keputusan Gubernur Helmi Hasan menjadi krusial.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait