Banner disway

Redam Ketegangan, Pemprov Bengkulu Bentuk Tim Pencari Solusi Konflik Lahan Bekas HGU BRI

Redam Ketegangan, Pemprov Bengkulu Bentuk Tim Pencari Solusi  Konflik Lahan Bekas HGU BRI

Redam Ketegangan, Pemprov Bengkulu Bentuk Tim Pencari Solusi Konflik Lahan Bekas HGU BRI-Windi Junius-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id — Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah strategis untuk meredam ketegangan yang telah berlarut-larut terkait lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Rafflesia Indah (BRI) di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Untuk itu, melalui rapat audiensi yang digelar di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat, 8 Agustus 2025, Pemprov memutuskan membentuk tim kecil guna mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

BACA JUGA:Teuku Zulkarnain Dilantik Jadi Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu



Rapat tersebut dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, dan dihadiri perwakilan masyarakat dari enam desa penyangga, unsur pemerintahan daerah, serta perwakilan perusahaan.

Suasana rapat sempat berlangsung hangat karena masing-masing pihak memaparkan pandangan dan tuntutan yang berbeda, namun satu hal yang disepakati bersama: konflik ini tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kepastian.

BACA JUGA:Ini Prioritasnya, RPJMD Provinsi Bengkulu 2025–2030 Disahkan

 

Permasalahan bermula pada 2017, saat masa berlaku HGU PT Bumi Rafflesia Indah resmi berakhir. Perusahaan yang sebelumnya mengelola lahan seluas 1.000 hektare itu tidak mengajukan perpanjangan izin. Sejak itu, lahan yang berada di wilayah strategis Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut praktis terbengkalai dan kini tercatat dalam inventaris Badan Bank Tanah.

Bagi warga di tujuh desa penyangga—yang sebagian besar menggantungkan hidup dari pertanian—status lahan ini menjadi sumber masalah tersendiri. Mereka menolak jika HGU diperpanjang dengan alasan perusahaan selama ini dinilai tidak memberikan kontribusi berarti bagi kesejahteraan masyarakat. Di antaranya, tidak adanya program kebun plasma, minimnya penyerapan tenaga kerja lokal, serta kontribusi sosial yang hampir tak dirasakan warga.

BACA JUGA:Bersama BKN, Gubernur Helmi Hasan Benahi Manajemen Kepegawaian Provinsi Bengkulu



Menanggapi keluhan tersebut, Herwan Antoni menegaskan bahwa Pemprov Bengkulu memandang persoalan ini sebagai prioritas yang harus segera ditangani. Pembentukan tim kecil menjadi langkah awal untuk merumuskan jalan keluar yang adil dan transparan.

“Tim kecil ini akan bekerja mengumpulkan data, melakukan verifikasi di lapangan, serta memfasilitasi pertemuan lanjutan antara masyarakat dan pihak perusahaan. Targetnya adalah menghasilkan solusi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Herwan.

BACA JUGA:Siapkan 40 Batang Pohon Kelapa, Rektor UINFAS Siap Sukseskan Gempala



Meski belum merinci susunan lengkap, Herwan menyebut tim kecil akan melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan Badan Bank Tanah, tokoh masyarakat, akademisi, dan pihak kepolisian untuk memastikan setiap langkah memiliki landasan hukum yang kuat.

Arah Pemanfaatan Lahan
Salah satu opsi yang mulai dibicarakan adalah memanfaatkan lahan eks HGU tersebut untuk kepentingan langsung masyarakat desa penyangga. Bentuknya bisa berupa redistribusi lahan untuk pertanian rakyat, pengembangan kawasan pangan, atau program pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

Pemprov menilai, mengembalikan fungsi lahan bagi warga bukan hanya dapat menyelesaikan konflik, tetapi juga mendorong ketahanan pangan dan mengurangi angka kemiskinan di daerah tersebut. “Prinsipnya, lahan ini harus memberi manfaat, bukan menjadi sumber sengketa berkepanjangan,” tegas Herwan.

BACA JUGA:Tujuh Daerah Baru di Provinsi Bengkulu akan Dimekarkan, Surat Usulan DPD RI Sudah Beredar Luas



Tantangan Penyelesaian
Meski demikian, penyelesaian masalah ini tidak serta-merta mudah. Ada sejumlah aspek hukum yang harus dilalui, termasuk prosedur pengalihan aset dari status HGU yang berakhir menuju pemanfaatan baru. Badan Bank Tanah, sebagai pihak yang kini menginventarisasi lahan tersebut, memiliki peran sentral dalam menentukan mekanisme pemanfaatan.

Selain itu, terdapat kemungkinan klaim atau gugatan hukum dari pihak perusahaan yang merasa masih memiliki hak atas lahan tersebut. Inilah mengapa tim kecil yang dibentuk diharapkan bekerja cermat, dengan mempertimbangkan semua risiko.


Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait