Dishub Provinsi Bengkulu Siapkan Aturan Larangan Truk ODOL

 Dishub Provinsi Bengkulu Siapkan Aturan Larangan Truk ODOL

TRUK MUATAN BESAR DILARANG MASUK-Ronal-

 

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Suprabudi mengatakan, masih banyaknya mobil truk angkutan barang Over Dimension and Overload (ODOL) yang melintas di kawasan larangan mengakibatkan jalan rusak.

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Menurutnya, aturan pelarangan ini harusnya sudah lama diberlakukan. Namun mengingat tidak adanya dukungan dari pemerintah pusat, maka implementasi di daerah belum dapat terealisasi.

“Kami sudah mengadakan rapat koordinasi untuk mencari solusi. Disatu sisi kita punya keinginan untuk menegakkan aturan ODOL, tetapi disisi lain kita sedang menghadapi masalah ketersediannya jembatan timbang," kata Agus.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (17)

Menyikapi aturan ini, Agus mengungkap pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan Balai Metrologi Lampung untuk penyediaan alat timbang.  "Kami juga sudah meminta agar Balai Pengelola Transportasi Darat hadir di Bengkulu sebagai bentuk pengendalian truk ODOL nantinya." 

BACA JUGA:Data Sementara DPK Provinsi Ada 2.179 Perpustakaan di Provinsi Bengkulu

Agus mengatakan, ada perbedaan spesifikasi truk ODOL. Jika di daerah lain ODOL merupakan truk logistik lintas daerah, namun di Bengkulu truk ini adalah angkutan komoditas pertambangan dan perkebunan.   "Ketika ini sudah diberlakukan, alat timbang kendaraan itu harus ada di setiap perbatasan lintas daerah, sehingga pelaksanaannya tertib dan tidak menyalahi aturan," ujarnya.

BACA JUGA:Pamit Rajo Agung Tanda Dimulainya Festival Tabut Bengkulu 2022

Kemudian, upaya penindakan hukum truk ODOL juga terkendala adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang belum terbentuk. Sehingga penegakan aturan belum dapat diterapkan sepenuhnya. Namun ia berharap kedepan penyediaan alat timbang dan PPNS dapat segera terpenuhi, sehingga aturan penindakan truk ODOL terealisasi.  Apalagi aturan ini mempertimbangkan aspek keselamatan pengguna jalan karena telah banyak dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat Angkutan ODOL.


Diantaranya angkutan ODOL menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya, polusi udara tinggi, penyebab kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan dan lain sebagainya. "Ini juga supaya truk logistik tidak merusak infrastruktur jalan yang ada. Mudah-mudahan Bengkulu di tahun 2023 sudah siap," sampainya. (bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: