KPU Kota Bengkulu Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022

KPU Kota Bengkulu Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Ketua KPU Kota Bengkulu Martawansyah, SE. M.Si saat menyampaikan sambutan-Erdi/RADAR BENGKULU-

 

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - KPU Kota Bengkulu hari ini, Sabtu 30 Juli 2022 melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

BACA JUGA:Pamit Rajo Agung Tanda Dimulainya Festival Tabut Bengkulu 2022

Dalam kegiatan ini, KPU Kota Bengkulu mengundang sejumlah pihak. Diantaranya, Bawaslu Kota Bengkulu, Polres Bengkulu,  Pimpinan Partai Politik di tingkat Kota, Pimpinan Media Cetak, Online.

 


--

Ketua KPU Kota Bengkulu, Martawansyah, SE. M.Si dalam sambutannya menyampaikan, PKPU Nomor 4 tahun 2022 ini mengatur tentang tahapan pelaksanaan penerimaan pendaftaran, verifikasi serta penetapan partai politik  peserta pemilihan umum tahun 2024.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (16)

“Alhamdulillah, pada hari ini kita melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022  yang mengatur tentang pendaftaran Partai Politik, pelaksanaan verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu untuk tahun 2024,” kata Martawan.

BACA JUGA:183 Kades Terpilih Dilantik Bupati Mian Ditengah Guyuran Hujan

Sementara itu, Anggota pelaksana teknis KPU Kota Bengkulu, Deby Harianto, S. Sos menjelaskan, tahapan pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022  hingga 14 Agustus 2022.

BACA JUGA:RT Dilarang Terbitkan Surat Keterangan Domisili

Kemudian, dilanjutkan dengan tahap verifikasi administrasi pada tanggal 2 Agustus hingga 11 September 2022 dan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022.

''Untuk penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024, itu dilaksanakan  tanggal 14 Desember 2022,'' ujarnya. 

Sesuai dengan Pasal 135 PKPU 4/2022, KPU RI menetapkan Partai Politik yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu berdasarkan pada rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dan rekapitulasi hasil verifikasi faktual.(cw1) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: