RT Dilarang Terbitkan Surat Keterangan Domisili

RT Dilarang Terbitkan Surat Keterangan Domisili

logo kota Bengkulu--

Pemerintah Diminta Terbitkan Edaran

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Ini informasi terbaru bagi semua masyarakat di Kota Bengkulu. Apa itu. Bahwa Ketua RT tidak bisa menerbitkan surat keterangan domisili. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kelurahan Sidomulyo, Aini,SE melalui sekretaris kelurahan.  

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (16)

Pihak Kelurahan Sidomulyo mengingatkan kembali kepada Ketua RT tidak boleh lagi mengeluarkan surat keterangan domisili. Karena surat domilisi hanya boleh diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 

BACA JUGA: Ujang Zakaria, SH Resmi Jabat Direktur Perumda Tirta Ratu Samban

Pemberitahuan ini dirasa penting, mengingat surat domisili itu biasanya  dipergunakan untuk perkreditan. Seperti kendaraan , kredit perumahan, pinjaman bank, pinjaman koperasi, untuk nikah dan surat tanah. Jika sewaktu waktu bermasalah, maka Ketua RT yang nekad tetap menerbitkan surat domisili akan direpotkan.

BACA JUGA:Terbengkalai Sejak 1996, Akses Padang Capo - Empat Lawang Dibuka

Menurut Seklur Sidomulyo, larangan itu berdasarkan kesepatakan antara pihak kelurahan , kecamatan dan Dukcapil  beberapa waktu yang lalu. 

BACA JUGA:Bebby Hussy: Saat Ini Kebutuhan Darah Sudah Tercukupi

Menyikapi informasi tersebut, salah seorang Ketua RT 28 Sidomulyo, Arjuna Wiwaha menyampaikan harusnya Pemerintah Kota segera mensosialisasikan informasi itu, dan terbitkan surat edaran. Sehingga, tidak ada lagi Ketua RT di Kota ini menerbitkan domisili.

BACA JUGA:Kusmito Gunawan: Cara Penutupan TPS di Sawah Lebar Kurang Bijaksana

"Kami meminta kepada pihak pemerintah untuk mempertegas atau membuat edaran, agar menjadi dasar hukum kami menolak jika ada warga yang meminta dibuatkan domisili," ujarnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: