Kemenkumham Bengkulu Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Pelayanan Parpol

Kemenkumham Bengkulu Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Pelayanan Parpol

Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Pelayanan Parpol Kemenkumham Bengkulu-Ronal/RBI-

 

BENGKULU,RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kemenkumham Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar sosialisasi promosi diseminasi kekayaan intelektual (KI) dan sosialisasi layanan partai politik, Senin (15/8) di Hotel Grage Horizon.

Acara ini dihadiri Kepala Kemenkumham Bengkulu Erfan, MH, didampingi Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung dan Kepala Divisi Pelayanan hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati. Selain itu dihadiri oleh jajaran instansi terkait, Pejabat Provinsi, Pejabat Kota dan beberapa peserta undangan sosialisasi dari KPU dan Partai setempat.

Erfan mengatakan, saat ini untuk pemohonan pendaftaran paten bagi para inventor di Kota Bengkulu masih sangat kurang dari jumlah daerah lain. Maka pihaknya menggelar sosialisasi pemahaman yang diikuti peserta dari akademisi dan instansi setempat.

"Ini dalam kegiatan memberikan pemahaman ke masyarakat dimana di Kota Bengkulu terkait masalah pendaftaran paten ini masih kurang. Karena terbukti pemohonan paten di Provinsi tetangga jauh kita dibawah mereka. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat memahami bagaimana cara mengajukan hak paten suatu penemuan mereka," terangnya.

Lebih lanjut, banyak saat ini penemuan langsung diumumkan terutama dibidang teknologi tanpa didaftarkan terlebih dahulu.

"Sehingga dengan kegiatan ini, seluruh inventor nantinya dapat termotivasi dalam penemuan nya terutama dibidang teknologi. Karena paten itu ada tiga langkah inventif diantaranya, mempunyai pembaharuan, mempunyai langkah inventif dan dapat diterapkan didunia industri. Terkadang mereka itu sudah ada penemuan  tetapi sudah diumumkan,  maka nilai pembaharuannya sudah hilang. Makanya dengan kesempatan ini, mereka jangan umumkan penemuan tersebut, namun harus mendaftarkan dahulu hak patennya di Kemenkumham. Tentunya kedepan hasil penemuan mereka dapat diakui dari segi hukum," tambahnya.

Erfan menjelaskan, sosialisasi pelayanan parpol ini mengingat sudah dekatnya pemilu pada tahun 2024 mendatang.  Dimana pihak parpol yang sudah terdaftar, kemudian terjadi perubahan anggaran dasar dan pengurusan harus didaftarkan kembali. Apabila tidak didaftarkan, maka nilai hukum parpol tersebut akan berkurang.

"Maka dengan kesempatan ini kita memberikan pemahaman dan langkah apa saja yang dilakukan agar  parpol mereka bisa dilindungi hukum secara sah. Karena saat ini baru 10 pengurus parpol di Bengkulu yang baru terdaftar. Harapan kita bersama, semua peserta mengikuti kegiatan dapat langsung menerapkan pemahaman mereka nantinya," imbuhnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: