Pendaftaran Hak Cipta Itu Mudah Sekali, Untungnya Banyak Lho!
Peserta Sosialisasi Kesadaran Cinta dan Bangga Merk Indonesia foto bersama di Hotel Grage Bengkulu Selasa (23/5)-Ronal-
BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) KemenkumHAM Bengkulu menggelar kegiatan Sosialisasi Kesadaran Cinta dan Bangga Merk Indonesia, di Hotel Grage Bengkulu Selasa (23/5).
BACA JUGA:Semua Kendaraan Mati Pajak Bisa Ikut Program Pemutihan
Kegiatan ini dihadiri Pelaksana Harian Kakanwil KemenkumHAM Bengkulu, Yan Rusmanto, Kepala Divisi Yankum Bengkulu, Ika Akhyani, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Erdiwan, dan Rektor Unihaz, Yulfiperius, dinas instansi dan lembaga pendidikan terkait.
Kadis Yankum, Ika Akhyani menerangkan, seluruh masyarakat harus mengerti adanya cinta cipta merk yang ada. Terlebih lagi saat ini pihaknya memiliki program Pop merk secara online, sehingga masyarakat dapat lebih cepat mengurus keperluan pendaftaran hak cipta yang ada.
"Jadi, ditegaskan dari bapak Asisten ini, kegiatan nasional ini sangat diapresiasi. Karena, semua masyarakat harus cinta cipta merk yang ada. Kita ada Program Pop Merek. Dimana pemohon dapat mengajukan lewat online dan perpanjangan merk," ujarnya.
POP Merek telah diluncurkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna H. Laoly pada Festival Karya Cipta Anak Negeri di Bali pada 30 Oktober 2022. Pelayanan pasca permohonan merek secara otomatis ini dapat diselesaikan kurang lebih sepuluh menit.
Layanan ini digunakan pemilik merek yang sudah mendapatkan sertifikat merek selama 10 tahun dan ingin menggunakan mereknya untuk sepuluh tahun ke depan. Pengajuan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek dapat mulai dilakukan enam bulan sebelum masa perlindungan merek berakhir.
Perpanjangan perlindungan dilakukan semakin mudah dengan otomatis tanpa melibatkan petugas pemeriksa dengan melampirkan data dan dokumen yang lengkap.
"Artinya, kalau dahulu sudah terdaftar ini prosesnya lama. Kalau sekarang, pemohon dapat memantau aplikasi pop merek dengan mengajukan merk dan perpanjangan. Bahkan di Kanwil sudah ada, secara nasional lewat kemenkumHAM," tutup Ika.
Asisten Pemprov Bengkulu, Khairil mengatakan, hal ini sangat perlu disosialisasikan. Karena masyarakat atau instansi pemerintah perlu mengetahui sosialisasi ini.
"Kita sangat mengapresiasi kegiatan ini. Karena, sangat dibutuhkan bagi masyarakat kita dan ada intruksi dari presiden terkait penggunaan produk dalam negeri. Oleh karena itu, mereka harus mempunyai merk yang terdaftar agar belanja pemerintah daerah itu digunakan dengan baik. Ini tentu merupakan sinergitas yang kuat," katanya.
Khairil meminta, agar seluruh instansi pemerintah terkait dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sampai selesai.
"Kita juga minta dinas dinas terkait, agar aktif menyosialisasikan hal ini. Baik itu dinas koperasi, perdagangan dan pariwisata. Agar, pelaku usaha yang ada ini dapat memahami pentingnya merk ini," sampainya.
Terpisah, Rektor Unihaz Yulfiperius mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan merk lambang Unihaz. Hal ini dilakukan agar pihak lain, tidak memakai lambang Unihaz yang saat ini digunakan. Dengan mendaftarkan lambang Unihaz ini, maka prosedur hukum lambang Unihaz itu tidak akan dipakai pihak lain.
"Ini berkat kerjasama dengan kemenkumHAM, maka lambang Unihaz ini kita daftarkan. Harapan ini agar tidak dipakai orang lain. Mungkin perguruan tinggi pertama kali baru Unihaz yang mendaftarkan jasa merk ini," sampainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: