6 Desa di Mukomuko Belum Setor Pajak Dana Desa 2022 Sama Sekali

6 Desa di Mukomuko Belum Setor Pajak Dana Desa 2022 Sama Sekali

Press release KPPN Mukomuko-SENO-

 


MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko, Tomi Wiranto menyebutkan, sampai dengan bulan Oktober 2022 ini, masih ada 6 desa yang sama sekali belum menyetor pajak dana desa.

Padahal, pajak dari dana desa ini menjadi sumber pendapatan negara dari sektor pajak. Sumbangsih pajak dana desa dari Kabupaten Mukomuko jumlahnya juga cukup besar. Pada tahun 2020, pajak dana desa dari Mukomuko mencapai Rp 5,4 miliar, tahun 2021 KP2KP menerima Rp 4,8 miliar pajak dana desa.

"Itu hitungan akhir tahun, 148 desa semuanya membayar pajak. Mukomuko menyumbang pajak dana desa terbesar dibandingkan dua kabupaten lain dibawah naungan KPP Pratama Bengkulu Satu," kata Tomi, Kamis (20/10) dalam press release bersama KPPN di aula kantor KPPN.

Disebutkannya, sampai dengan triwulan ketiga tahun 2022 ini, realisasi penerimaan pajak dana desa baru mencapai Rp 1,5 miliar berasal dari 142 desa. Sementara, masih ada 6 desa belum menyetor pajak dana desa sama sekali.

Diuraikannya, 6 desa yang belum membayar pajak dana desa tahun 2022, yaitu Desa Tanah Karya Kecamatan Lubuk Pinang, Desa Batu Ejung Kecamatan Teramang Jaya, Desa Resno Kecamatan V Koto, Desa Sido Makmur Kecamatan Air Manjuto, Desa Mekar Sari dan Banjar Sari Kecamatan Sungai Rumbai.

BACA JUGA:Perjuangkan Aspirasi Petani dan Peternak

Ditanya sebab enam desa tersebut belum menyetor pajak dana desa, Kepala KP2KP Mukomuko tidak mengetahui pasti. Kemungkinan, kata Tomi, kegiatan desa mereka pada tahun 2022 ini tidak ada yang terkena pajak.

BACA JUGA:Bentuk Karakter Islami dan Berwawasan Luas Sejak Dini

"Atau mungkin memang belum disetor. Bukan berarti desa tersebut tidak taat pajak. Kalau melihat dari data tahun sebelumnya, 148 desa di Mukomuko semuanya membayar pajak dana desa," pungkas Tomi. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: