Pengambilan Keputusan Raperda Desa Wisata Ditunda Karena Ini

Pengambilan Keputusan Raperda Desa Wisata Ditunda  Karena Ini

Suasana rapat-Ruvi-

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang dengan agenda penyampaian pendapat akhir bupati dan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Desa Wisata hari Selasa (08/11) yang dipimpin Ketua DPRD Windra Purnawan, SP ditunda.

Penundaan Rapat Paripurna tersebut lantaran ketidakhadiran Bupati maupun Wakil Bupati Kepahiang.

Melalui Surat Bupati Kepahiang Nomor : 180/1185/bag.3/2022 tanggal 02 November 2022 yang dibacakan oleh Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, Irva Ofyantari, S.Hut, menyampaikan bahwa Bupati Kepahiang tidak dapat menghadiri paripurna tersebut karena menghadiri undangan RUPS PT. Sarana Mandiri Mukti di Jakarta dan Wakil Bupati Kepahiang yang sedang cuti.

Selanjutnya berdasarkan hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD bahwa dengan ketidakhadiran Bupati ataupun Wakil Bupati Kepahiang maka Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan dan Pendapat Akhir Bupati Kepahiang terhadap Raperda tentang Desa Wisata Kabupaten Kepahiang tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat berlangsungnya Rapat Paripurna Dewan. Sehingga rapat paripurna perlu dijadwalkan kembali.

BACA JUGA: OPD di Provinsi Bengkulu Antusias Ikut Pertandingan Futsal

“Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Kepahiang Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang Pasal 106 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Banmus hanya dapat diubah dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Berdasarkan hasil kesepakatan peserta rapat paripurna diputuskan Paripurna Pengambilan Keputusan dan Pendapat Akhir Bupati Kepahiang terhadap Raperda tentang Desa Wisata Kabupaten Kepahiang dijadwalkan kembali pada tanggal 29 November 2022 mendatang.

BACA JUGA: Ini Dia Kunci Untuk Buat SIM Gratis

Pada kesempatan ini Ketua DPRD Windra Purnawan, SP  juga menyampaikan terkait Perubahan Peraturan Daerah tentang APBD TA. 2022 yang telah dievaluasi oleh Gubernur Bengkulu melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor : T.374 BPKD Tahun 2022 tanggal 14 Oktober 2022 telah disempurnakan oleh DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepahiang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: