Gampang, Daftar PPK & PPS Melalui Aplikasi SIAKBA

 Gampang,  Daftar PPK & PPS Melalui Aplikasi SIAKBA

KPU Kota Bengkulu menggelar Sosialisasi Persiapan Pembentukan Badan Ad Hoc & Aplikasi Sistem Informasi Angota KPU Dan Badan Ad Hoc Pada Pemilhan Umum Tahun 2024-Iwan-

 

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID -  KPU Kota Bengkulu menggelar Sosialisasi Persiapan Pembentukan Badan Ad Hoc & Aplikasi Sistem Informasi Angota KPU Dan Badan Ad Hoc Pada Pemilhan Umum Tahun 2024 yang diadakan di Wilo Hotel, Jalan Putri Gading Cempaka No. 22 Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu pada hari Sabtu, 12 November 2022.

Menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk Badan Ad Hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditingkat kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.

Kegiatan Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Bengkulu, Martawansyah, S.E., hM.Si. Acara ini dihadiri oleh komisioner KPU Kota Bengkulu, Zaini, S.Ag., Deby Harianto, S.Sos., Romi Sugara, S.Sos., dan Anggi Stephensent, S.Pd., serta Sekretaris KPU Kota Bengkulu, Zahyochi, S.H., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Polresta Bengkulu, perwakilan Dandim 0407, perwakilan Bawaslu Kota Bengkulu,  perwakilan Kejari Kota Bengkulu dan Kabag. Pemerintahan Kota Bengkulu.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan media cetak, media elektronik, media online, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan organisasi-organisasi kemasyarakatan yang ada di Kota Bengkulu.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Bengkulu, Martawansyah, S.E., M.Si., mengatakan, tahapan Pemilu 2024 telah berjalan. Beberapa waktu yang lalu, telah melakukan verifikasi faktual (verfak) Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.

"Saat ini kita tengah menjalani verfak perbaikan, dan untuk hari ini kita mengadakan Sosialisasi dalam pembentukan Badan Ad Hoc PPK di tingkat kecamatan dan PPS di tingkat kelurahan," kata Martawansyah dalam pembukaan Sosialisasi, Sabtu (12/11).

Dalam hal ini, lanjutnya, pihaknya mengundang seluruh stakeholder. Mulai dari institusi pendidikan, media, OKP, BEM, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan persiapan pembentukan Badan Ad hoc ini. Diharapkan nanti dapat terlibat langsung maupun menyebarkan informasi mengenai Badan Ad Hoc yang akan dibentuk nantinya.

Zaini, S.Ag., selaku pemateri menjelaskan, PKPU No.8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Ad Hoc, belum mengatur hal teknis. "Ada perbedaan dalam perekrutan PPK dan PPS pada Pemilu 2019 yang lalu dengan Pemilu 2024 mendatang. Dimana untuk Pemilu 2024 dilakukan melalui aplikasi secara online, sedangkan di Pemilu 2019 pendaftaran secara manual," jelas Zaini dihadapan para peserta sosialisasi.

BACA JUGA: Begini Proses Tilang Etle di Kota Bengkulu

“KPU RI telah membuat aplikasi SIAKBA. Yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc dalam perekrutan PPK dan PPS untuk Pemilu 2024. Aplikasi SIAKBA ini sifatnya membantu proses rekrutmen. Dimana ini baru pertama kali  digunakan dalam pelaksanaan Pemilu.” 

Ditambahkan oleh Zaini, dalam hal untuk menjadi anggota Badan Ad Hoc, PPK dan PPS ini, dengan syarat utama bukan merupakan anggota dari parpol.

"Kabar baik yang saya sampaikan, untuk saat ini adanya penghapusan periodesasi bagi PPK dan PPS, sehingga siapapun dapat menjadi anggota PPK dan PPS dengan mendaftar melalui aplikasi SIAKBA.” 

BACA JUGA:Mati Massal, Peternak Ayam Bengkulu Tengah Merugi

"Untuk diketahui Badan Ad Hoc,  PPK yang berada di tingkat kecamatan masih beranggotakan 5 orang dan PPS yang di tingkat kelurahan juga masih sama dengan 3 orang anggota," pungkas Zaini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: