Sidang Dugaan Korupsi Replanting Sawit, Jaksa Bongkar Rekening Penerima Dana, Ternyata...

Sidang Dugaan Korupsi Replanting Sawit, Jaksa Bongkar Rekening Penerima Dana, Ternyata...

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Rozano Yudistira-Ronal-

BENGKULU, RADARBENGKULU,DISWAY.ID - Persidangan dugaan korupsi Replanting Sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 - 2020 digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (10/1).

Dalam persidangan itu, dihadiri 4 anggota kelompok tani yang sudah ditetapkan terdakwa yakni Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya Arlan Sidi, Seketaris Kelompok Tani Rindang Jaya Eli Darwanto, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya Suhastono dan Kades Tanjung Muara Priyanto. Saksi dihadiri dari pihak Dirjen Perkebunan.

Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rozano Yudistira, SH mengatakan fakta persidangan terungkap dugaan pihak yang mendapatkan bantuan replanting para kelompok tani itu tidak memenuhi syarat. Dari 97 penerima atau Kepala Keluarga yang ada.

BACA JUGA:PPI Siap Kibarkan Panji-Panji Keseluruh Pelosok Bengkulu

Selain itu, dari verifikasi yang ada tidak adanya pengecekan lapangan bagi calon pekebun tersebut. Ini  artinya kalau sudah ada verifikasi maka ada aturan yang sah. Menurut Rozano, hal ini seyogyanya merupakan wewenang dari Dinas  Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam persidangan ini, terkuak juga adanya perubahan secara dokumen atau andemen didalam rekening bank yang ada oleh pihak kelompok tani.  "Ini verifikasi yang mereka lakukan hanya menerima dari tingkat Provinsi saja, selain itu tidak melakukan atau mengecek lapangan dan tidak ada berita acaranya. Kita sudah jelaskan untuk regulasi dari Pemerintah Kota dan Kabupaten untuk melakukan identifikasi calon pekebun serta calon penerima lahan, guna pengusulan artinya lahan itu benar milik pekebun dan memenuhi ketentuan. Dalam hal ini wewenangnya dari Disbun (Dinas Perkebunan) Kabupaten Bengkulu Utara. Untuk amendemen (perubahan dokumen.red) rekening para tersangka informasinya ada insiatif dari UPT BPDPKS. Para terdakwa ini masih andemen yang lama dimana ada pencairan 30 persen di kerja sama yang ada tidak mewajibkan adanya verifikasi," kata dia.

BACA JUGA:Dokter Kaget, Kumis Kucing Hancurkan Batu Ginjal Warga Bengkulu Ini

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Replanting ini, Aan Julianda, SH MH mengatakan, untuk mekanisme pencairan sendiri harus mendapatkan persetujuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).  "Memang ini hanya menerima berkas itu dari LPSE  Aplikasi online seperti Kabupaten ke Provinsi diverfikasi dan diteruskan ke Dirjen Perkebunan hanya sebatas itu. Selain itu dana ini dari apakah APBN apa bukan, namun ini dari keterangan dari distributor CPO kepala sawit," ujarnya.

Untuk penyaluran sendiri, memang setiap orang perkelompok tani harus memiliki rekening bank. Aan juga menambahkan, untuk Ketua Kelompok tani sendiri tidak dapat langsung menerima uang tersebut secara cash dan tidak dapat langsung mentransfer harus melalui prosedur yang ada, sesuai Perjanjian Kerja Sama. 

BACA JUGA:Penyakit Ini Bikin Tampilan Sapi Jadi Mengerikan, Masih Amankah Dikonsumsi?

"Terkait penyaluran perbankan, setiap per orang poktan (kelompok petani) memiliki rekening dari Bank BNI Syariah. Alur pencairan dana itu itu dikirim langsung ke rekening kelompok tani pribadi. Kemudian dari ketua kelompok Arlan klien kami itu, tidak menerima cash dan tidak bisa mentransfer secara langsung karena setelah adanya perjanjian mereka ini masih menunggu persetujuan dahulu. Walaupun mempunyai buku rekening mereka tidak bisa mencairkan dana itu, intinya mereka harus ada persetujuan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," tutup Aan. 

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Melaunching Kelas Perdana Baca Al-Qur’an ASN dan THL, Sekaligus Meresmikan Masjid Alif Mim

Diketahui, dalam perkara ini penyidik Kejati Bengkulu telah menyita uang hasil dugaan kasus korupsi replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 sebesar Rp.13 miliar. Penyitaan uang dugaan korupsi tersebut dilakukan pasca pihak penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus program bantuan replanting kelapa sawit tersebut.

Program replanting sawit ini adalah program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan anggaran pengajuan tahun 2019-2020 sebesar Rp 139 miliar. Dari program tersebut, penerima bantuan replanting kelapa sawit  pada tahun  2019 ada sebanyak 18 kelompok tani yang menerima bantuan, dan di tahun 2020 sebanyak 10 kelompok tani yang menerima bantuan tersebut. Persidangan akan dilanjutkan pada minggu depan. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: