Ini Kata Pj. Sekda Soal SE Bupati Tentang Adzan dan Salat Yang Disinyalir Belum Diindahkan Pegawai

Ini Kata Pj. Sekda Soal SE Bupati Tentang Adzan dan Salat Yang Disinyalir Belum Diindahkan Pegawai

Masjid Agung Mukomuko-Seno-

 

MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Pj. Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto menanggapi soal surat edaran (SE) Bupati Mukomuko tentang azan dan salat belum diindahkan para pegawai pemerintahan. 

Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM pada tanggal 12 Januari 2023 mengeluarkan Surat Edaran nomor: 450.451/17/A.1/I/2023 Tentang menghentikan kegiatan sewaktu azan dan melaksanakan salat berjamaah di masjid/musala. 

Tapi sayang, tampaknya surat edaran itu belum menjadi perhatian seluruh pegawai pemerintahan yang beragama Islam. Pasalnya, masjid dan musala di sekitar komplek perkantoran Pemkab Mukomuko masih sepi jamaah saat salat wajib di hari dan jam kerja. 

Seperti terlihat di Masjid Agung Mukomuko pada salat zuhur hari Senin 16 Januari 2023. Jamaah yang melaksanakan salat zuhur berjamaah tak sampai 100 orang. Shaf laki-laki tak sampai 2 shaf. 

Padahal pegawai pemerintah di lingkungan Pemkab Mukomuko, baik ASN maupun honorer bisa mencapai ribuan orang. 

Terhadap kondisi itu, Pj. Sekda Mukomuko mengimbau agar pegawai pemerintah maupun masyarakat dapat mengindahkan SE Bupati Tentang Azan dan Salat itu. 

"Imbauan, kita tetap berharap agar SE tersebut diikuti dan diindahkan. Baik bagi aparatur maupun msyarakat luas," sampai Pj. Sekda ketika dihubungi media ini. 

Kata Andiyanto, Bupati memang telah mengeluarkan SE tersebut pada tanggal 12 Januari 2023 lalu. Pada praktiknya, masih banyak yang belum melaksanakan. Tentu ini butuh waktu sosialisasi dan proses saling mengingatkan satu dengan yang lain. 

"Sosialisasi tentu akan kami lakukan kedepan. Namun yang terpenting itu saling mengajak dan mengingatkan satu dengan yang lainnya. Tidak salah kita saling mengingatkan untuk hal positif seperti yang tertuang dalam SE tersebut," demikian Abdiyanto. 

Untuk diketahui, melalui surat edaran itu Bupati Sapuan meminta agar semua kegiatan rutin dihentikan ketika azan berkumandang dan bersiap melaksanakan salat, bagi yang beragama Islam. 

Selanjutnya, Bupati juga meminta salat dilaksnakan secara berjamaah di masjid atau musala terdekat. 

"Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta mendukung efektivitas kerja, dengan ini dihimbau kepada kepala perangkat daerah dan seluruh jajarannya di lingkungan Pemkab Mukomuko

-instansi vertikal/BUMN/BUMD

-perusahaan-perusahaan swasta

-lembaga masyarakat

-sekolah/madrasah/pondok pesantren,

-rumah sakit/puskesmas

-serta berbagai kalangan komunikasi dan profesi agar melakukan hal-hal sebagai berikut:

-menghentikan aktivitas rutin saat azan berkumandang dan bersiap melaksanakan salat

-melaksanakn salat fardhu secara berjamaah di masjid/mushala terdekat. 

Demikian edaran ini disampaikan untuk dilaksnakan dengan keikhlasan," mengutip isi SE Bupati Mukomuko tersebut.

Untuk diketahui pula, dipantau pada Senin siang (16/1/2023) atau pada saat waktu salat zuhur, jamaah di Masjid Agung Mukomuko yang berada di komplek perkantoran Pemkab Mukomuko masih sepi. Tak sampai 2 shaf. 

Dari hitungan wartawan RADARBENGKULUONLINE.COM jumlah jamaah yang salat zuhur berjamaah di Masjid Agung pada hari Senin (16/1/2023) hanya skirat 95 orang. 80 jamaah laki-laki dan 15 jamaah perempuan. 

Masih pantauan langsung media ini, tak tampak wajah pejabat eselon II yang melaksanakan salat zuhur berjamaah di Masjid Agung Mukomuko pada hari Senin ini. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi, Tiga Mantan Pimpinan DPRD Seluma Ditahan

Untuk wakil rakyat atau anggota DPRD Mukomuko, yang tampak melaksanakan salat zuhur  berjamaah, hanya satu orang. Yaitu, Maskur dari Partai PKB Dapil 1. 

Di Masjid Agung Mukomuko, ada 4 karpet sajadah sepanjang 30 meter. 1 bentang sajadah (dihitung 1 shaf) bisa memuat sekitar 55 sampai 60 jamaah. Pada salat zuhur hari Senin (16/1/2023) yang terisi hanya 1 shaf setengah.  

Untuk tempat salat wanita yang dibatasi tirai berukuran sekitar 15 x 15 meter terisi hanya sekitar 15 jamaah. 2 orang berseragam PNS, sisanya berpakaian hitam putih dan pakaian sipil biasa. 

Total pegawai Pemkab Mukomuko maupun instansi vertikal yang berkantor di komplek perkantoran Pemkab Mukomuko, mulai dari pejabat hingga staf diperkirakan mencapai 1.000 orang lebih. 

Tapi, yang melaksanakan salat jamaah di Masjid Agung Mukomuko belum sampai 100 orang. 

Hanya saja untuk diketahui, di komplek perkantoran Pemkab Mukomuko, setidaknya ada 4 rumah ibadah. Masjid Agung, Masjid Kantor Kemenag, Musala DPRD, dan Musala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 

BACA JUGA:Heboh, Lomba Lato-Lato di Kafe Well The Food, Demi Lestarikan Permainan Tradisional

Melihat masih sepinya jamaah yang salat jamaah di Masjid dan Musala pada saat hari kerja, ini menimbulkan pertanyaan, sekuat apa Surat Edaran Bupati Mukomuko tentang menghentikan kegiatan rutin sewaktu azan dan melaksanakan salat berjamaah di Masjid dan musala itu mampu menggiring pegawai pemerintah di Mukomuko untuk melaksanakan salat berjamaah di Masjid dan Musala terdekat?

Padahal jelas, sasaran dari surat edaran Bupati Mukomuko itu adalah pegawai pemerintah, BUMN, BUMD, dan karyawan perkantoran swasta.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: