Disiplin Mulai Menurun, Ini Aturan Baru Bagi ASN Mukomuko yang Mau Perdin Dalam Daerah

Disiplin Mulai Menurun, Ini Aturan Baru Bagi ASN Mukomuko yang Mau Perdin Dalam Daerah

Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto menyampaikan keterangan kepada jurnalis-Seno-

MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Mukomuko, tidak boleh sembarangan melakukan perjalanan dinas (Perdin) dalam daerah (DD). 

Bupati Mukomuko, H. Sapuan telah mengeluarkan aturan Perdin DD bagi ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko. Hal ini disampaikan Sekda, Dr. Abdiyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/5). 

BACA JUGA:Perpusnas Dorong Perpustakaan Diselenggarakan Sesuai SNP

 

 

 

 

Dijelaskan Sekda, meski sudah memegang surat perintah tugas (SPT) Perdin DD, ASN tidak boleh langsung ke lapangan. Melainkan harus ke kantor terlebih dulu dan ikut apel pagi. 

"Kami pantau sejauh ini, ASN yang DD, langsung ke lapangan. Tidak ke kantor dulu. Kedepan tidak boleh lagi. Meski DD harus apel dulu," kata Sekda. 

BACA JUGA:Ini Dia Manfaat Program Bujik'an Dusun Gusnan Mulyadi

 

 

 

 

Tidak hanya itu, untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur, melalui surat edaran (SE) kata Sekda, Bupati menegaskan seluruh OPD wajib melaksanakan apel pagi dan apel sore. 

"Apel pagi dan apel sore wajib dilaksanakan semua OPD," tegas Abdiyanto. 

Sekda mengakui, belakangan ini ada kemunduran kedisiplinan aparatur. Bupati memerintahkan kepada kami agar hal itu tidak berlarut. 

 

 

 

 

"SE Bupati menegaskan wajib apel pagi dan apel sore itu instrumen untuk mengembalikan kedisiplinan aparatur. Pemerintahan Sapuan-Wasri sejak awal terus mendongkrak kedisiplinan pegawai. Secara bertahap terus meningkat, namun kita akui belakangan kembali turun," jelas Sekda. 

BACA JUGA:3 Parpol Positif Tidak Usung Calon Anggota DPRD Mukomuko, Gelora dan Partai Buruh Nyaris

BACA JUGA: Kasihan, Warga Desa Air Umban Bertaruh Nyawa Demi Ini

 

 

 

 

Katanya Abdiyanto, salah satu penyebab menurunnya kedisiplinan aparatur, karena OPD sudah jarang melaksanakan apel pagi dan apel sore.

Untuk itulah, Bupati kembali menegaskan, apel pagi dan apel sore wajib dilaksanakan setiap OPD. 

Sebagai Sekda, ia akan mengontrol pelaksanaan apel pagi maupun sore. Kepala OPD menjadi penanggungjawab di OPD masing-masing. Bagi yang tidak melaksanakan, tentu ada konsekuensi yang bakal diterima. 

 

 

 

 

"Pejabat OPD dan khususnya kepala OPD menjadi penanggungjawab. Kalau tidak mengindahkan, bisa menjadi bahan evaluasi kinerja," paparnya. 

Tidak hanya kedisiplinan kehadiran, tambah Sekda, jajaran OPD juga diminta segera menjalankan kegiatan yang telah disusun pada OPD masing-masing. 

BACA JUGA:Muhamad Antoni Bagikan Ilmu Ini ke Berbagai Komunitas

 

 

 

 

"Inilah pentingnya kita merawat kedisiplinan kehadiran aparatur. Kalau ASN-nya ada dikantor, enak koordinasi untuk menjalankan kegiatan," demikian Sekda. 

BACA JUGA:Beban APBD-P Banyak, Tenang, Mukomuko Bakal Dapat Tambahan Dana Miliaran Rupiah

BACA JUGA:Suhu Panas, Dinkes Imbau Masyarakat Dalam Rumah Saja Dulu, Saat Ini Posisi Matahari Tegak Lurus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: