Banner Perpustakaan

Makin Menarik, Kasus Korupsi Replanting Sawit Bakal Ada Tersangka Baru, Rp 13 M Disita Jaksa

Makin Menarik, Kasus Korupsi Replanting Sawit Bakal Ada Tersangka Baru, Rp 13 M Disita Jaksa

Kasidik Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo-Ronal-

Jaksa telah menetapkan adanya penyelewengan dokumen oleh pihak penerima Bantuan Replanting Sawit di Kabupaten Bengkulu utara tersebut.

 

 

Hingga sekarang perkara ini sudah memasuki masa sidang.

 

 

Dimana terdakwanya diantaranya Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya Arlan Sidi, Seketarisnya Jaya Eli Darwanto, Bendahara Suhastono dan Kades Tanjung Muara Priyanto.

 

 

"Kejadian ini sebenarnya sudah lama dari tahun 2019 sampai 2020. Ini satu kelompok sudah naik sidang perkara nya, nanti akan kita tindak lanjuti kelompok lainnya," kata dia.

BACA JUGA:Warga Kota Siaga, Basarnas Evakuasi Puluhan Orang Terdampak Banjir di Benteng

BACA JUGA:Demi Ini, Pemkab Mukomuko Ajak Seluruh Elemen Sokongan Bantu Bayar BPJS Kesehatan Warga Miskin

 

 

Namun memang kita perlu fokus dahulu karena banyak sekali dilibatkan. Ini sebenarnya saksi banyak sekali namun hanya itu yang kita bawa ke Pengadilan," tegasnya, Senin (23/1).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: