Kurir Narkoba Dibekuk Lagi Bersama 31 Paket Sabu
![Kurir Narkoba Dibekuk Lagi Bersama 31 Paket Sabu](https://radarbengkulu.disway.id/upload/47bd46b15d85709d8e9d68626c8247b1.jpg)
-Ronald-
Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: