Kurir Narkoba Dibekuk Lagi Bersama 31 Paket Sabu

Kurir Narkoba Dibekuk Lagi Bersama 31 Paket Sabu

-Ronald-

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan  Pasal 114 Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: