Gagal Tes KPU Provinsi, Bisa Daftar KPU Kabupaten

Gagal Tes KPU Provinsi, Bisa Daftar KPU Kabupaten

Peserta tes CAT calon anggota KPU Provinsi Bengkulu-Windi Junius-



RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Bagi pendaftar calon anggota Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Provinsi Bengkulu yang gugur tahap verifikasi administrasi ataupun yang gugur tes CAT, tidak usah berkecil hati. Masih ada kesempatan untuk menjadi komisioner KPU di tingkat Kabupaten atau Kota.


Hal ini dibenarkan oleh ketua Timsel Bengkulu II Wanhar. "Setiap masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk menjadi anggota KPU Kabupaten/kota sesuai dengan domisili, begitu pun dengan pendaftar anggota KPU Provinsi yang sudah gugur. Hanya saja untuk teknis pendaftar di Siakba harus membuat akun baru atau bisa menganti akun saat mendaftar di KPU Provinsi itu, konsultasi dengan tim teknis sekretariat KPU," katanya.

BACA JUGA:Reses Ronny Fokus Bantu Bedah Rumah dan Penerangan Lingkungan

 
Wanhar menambahkan, untuk pendaftar anggota KPU Provinsi yang sedang melakukan tes CAT dan Psikologi, yang nantinya dinyatakan gugur oleh Timsel Provinsi, masih ada kesempatan untuk mendaftar kembali di KPU tingkat Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Bambang Hermanto Targetkan 2024 Usulan Kampung Melayu - Selebar Tuntas


Karena seperti yang diketahui pengumuman penilaian CAT dan psikologi pada tanggal 14-15 Maret, sedangkan penutupan pendaftar anggota KPU Kabupaten/Kota pada (19/3).


"Untuk yang belum berkesempatan maju ke tahap selanjutnya di KPU Provinsi masih ada waktu untuk mendaftar di KPU Kabupaten/Kota," sampainya.

BACA JUGA:Niat Hati Mau Tembak Babi, Eh, Malah Tertembak Manusia


Sebelumnya Ketua Timsel KPU Provinsi Firnandes Maurisya, SH, MH, menyatakan pada Senin (6/3) 65 peserta Calon Anggota KPU Provinsi telah melakukan tes CAT dan jadwal pengumuman penilaian CAT dan psikologi pada tanggal 14- 15 Maret. "Untuk jadwal pengumuman itu di tanggal 14-15 Maret," singkatnya.


Tahapan pendaftar anggota KPU Kabupaten Kota sebagai berikut.

Pengumuman pendaftaran dari tanggal 6-12 Maret
Pendaftaran dari tanggal 6-17 Maret,
Penilaian administrasi dari tanggal 6 - 24 Maret,
Perpanjangan pendaftaran dari 18-23 Maret,
Penetapan hasil penelitian administrasi 25 Maret,
Pengumuman hasil penelitian administrasi, 26-28 Maret,
Tes tertulis dan Tes psikologi dari tanggal 28 Maret -04 April,
Penetapan hasil tes tertulis dan tes psikologi 05-06 April,
pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi 07-08 April,  
Masa masukan dan tanggapan masyarakat 07-12 April,
Tes Kesehatan 09-11 April,
Tes wawancara 12-14 April,
Penetapan hasil tes kesehatan dan tes wawancara 15-16 April,
Pengumuman anggota KPU Kabupaten/Kota 17-18 April,
Penyampaian nama anggota KPU Kabupaten/Kota 17-19 April.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: